Temanggung– Seksi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Lisolikhah, S.Ag selaku pejabat yang mempunayi tugas yang berkaitan dengan perkawinan, melaksanakan penasehatan pra nikah bagi calon pengantin, Jum’at (7/7) bertempat di KUA Kec. Tembarak.
“Pelaksanaan Penasehatan Pra Nikah ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Pusat dengan Nomor : 059/13/P/BP4/XII/14 tanggal 16 Desember 2014 serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Masyarakat Islam Nomor : DJ:II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.” Jelas Lisolikhah.
Lisolikhah menjelaskan pula bahwa BP4 sudah mendapat sertifikat terakreditasi sebagai pelaksana Kursus Pra Nikah, yakni dengan nomor register SA-01/IV/2014 tanggal 03 April 2014.
“Adapun apa yang sampaikan kepada pasangan calon pengantin nantinya adalah tentang peraturan perundang-undangan perkawinan, hukum fiqh munakahat, psikologi perkawinan, manajemen keuangan keluarga, pelaksanaan fungsi keluarga, kesehatan reproduksi dan gizi keluarga dan manajemen konflik dalam keluarga,” terangnya. penasehatan pra nikah sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, Suscatin diselenggarakan dengan durasi 16 jam pelajaran yang meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Untuk diketahui di Kabupaten Temanggung mulai diterapkannya penasehatan pra-nikah sebelum dilangsungkan perkawinan oleh Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Penasehatan pra nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kursus pra nikah ini juga sebagai pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.
Penyelenggaraan penasehatan pra nikah ini berbeda dengan kursus calon pengantin yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, penasehatan calon pengantin biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan sedangkan penasehatan pra nikah ini lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah untuk diberikan penasehatan tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di KUA kecamatan sehingga para calon pengantin mempunyai kesempatan yang luas untuk mendapatkan penasehatan pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di KUA kecamatan.(sr)