Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
15 Desember 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Kursus Pra Nikah untuk Mewujukan Keluarga Sakinah Mawaddah Marahmah

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kursus Pra Nikah untuk Mewujukan Keluarga Sakinah Mawaddah Marahmah

Temanggung– Seksi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Lisolikhah, S.Ag  selaku pejabat  yang mempunayi tugas yang berkaitan dengan perkawinan, melaksanakan penasehatan pra nikah bagi calon pengantin, Jum’at (7/7) bertempat di KUA Kec. Tembarak.

“Pelaksanaan Penasehatan  Pra Nikah ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Pusat dengan Nomor : 059/13/P/BP4/XII/14 tanggal 16 Desember 2014 serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Masyarakat Islam Nomor : DJ:II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.” Jelas Lisolikhah.

Lisolikhah menjelaskan pula bahwa BP4 sudah mendapat sertifikat terakreditasi sebagai pelaksana Kursus Pra Nikah, yakni dengan nomor register SA-01/IV/2014 tanggal 03 April 2014.

“Adapun apa yang sampaikan  kepada pasangan calon pengantin nantinya adalah tentang peraturan perundang-undangan perkawinan, hukum fiqh munakahat, psikologi perkawinan, manajemen keuangan keluarga, pelaksanaan fungsi keluarga, kesehatan reproduksi dan gizi keluarga dan manajemen konflik dalam keluarga,” terangnya. penasehatan pra nikah  sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, Suscatin diselenggarakan dengan durasi 16 jam pelajaran yang meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.

Untuk diketahui di Kabupaten Temanggung mulai diterapkannya penasehatan pra-nikah sebelum dilangsungkan perkawinan oleh Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Penasehatan pra nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kursus pra nikah ini juga sebagai pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.

Penyelenggaraan penasehatan pra nikah ini berbeda dengan kursus calon pengantin yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, penasehatan  calon pengantin biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan sedangkan penasehatan pra nikah ini lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah untuk diberikan penasehatan tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di KUA kecamatan sehingga para calon pengantin mempunyai kesempatan yang luas untuk mendapatkan penasehatan pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di KUA kecamatan.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Membentuk Pribadi Bertaqwa harus Ditanamkan Sikap Tawadhu, Qonaah, Wirai dan Yaqin

Artikel Selanjutnya

Lebaran Bisa Diartikan Tiga Makna

Artikel Terkait

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

oleh adminweb
04 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) oleh KUA Kedu berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Bertempat di aula KUA...

Selanjutnya
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025
Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

17 Nov 2025
“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

03 Nov 2025

Artikel Terbaru

MTsN 2 Temanggung Selenggarakan Pembukaan Penelusuran Bakat dan Minat serta Pameran Hasil Karya Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Selenggarakan Pembukaan Penelusuran Bakat dan Minat serta Pameran Hasil Karya Siswa Kelas IX

Desember 10, 2025
Rangkaian HAB ke- 80 dimulai, Kemenag Temanggung Gelar SKJ

Rangkaian HAB ke- 80 dimulai, Kemenag Temanggung Gelar SKJ

Desember 10, 2025
Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung

Desember 9, 2025
Kemenag Kab. Temanggung Sosialisasikan KMA 1503 Tahun 2025

Kemenag Kab. Temanggung Sosialisasikan KMA 1503 Tahun 2025

Desember 5, 2025

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content