Temanggung– Dalam perkembangan Teknologi Informasi semakin menjangkau dan memasuki semua sisi kehidupan manusia ke berbagai penjuru dunia dari kota sampai ke pelosok pedesaan. Pengelolaan administrasi secara manual dengan menggunakan tangan kosong dianggap sudah usang dan ketinggalan zaman.
Menangapi hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan kegiatan Bimtek Peningkatan Layanan KUA berbasis IT dengan peserta 20 orang operator SIMKAH, Jum’at, (27/9) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan narasumber Kepala Kemenag dan Kasi Bimas Islam.
Kepala Kantor Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin dalam sambutannya sekaligus memberikan materi tentang bagaimana Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Karenanya diperlukan sekali peningkatan kualitas pelayanan di KUA. KUA harus mulai berbenah diri baik dalam hal sumber daya manusia maupun infrastruktur. Standarisasi pelayanan di KUA harus mulai mengikuti perkembangan zaman, dimana sekarang telah muncul pelayanan digital. Peningkatan kualitas harus dilakukan dalam berbagai lini peningkatan kualitas tenaga teknis dan operator dan pembenahan infrastruktur seperti jaringan internet.
“Peningkatan pelayanan KUA menjadi tujuan utama, terlebih JFU dan Penghulu terkait Simkah WEB. Bimtek ini memberikan pemahaman dan wawasan semakin luas dan mempermudah layanan terhadap masyarakat,“ katanya. Sementara Kasi Bimas Islam, H. Munsiri, dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan para JFU KUA dan penghulu dalam penggunaan Simkah WEB, sedangkan tujuan yang ingin dicapai antara lain menumbuhkan semangat para JFU dalam menggunakan Simkah WEB.
“Dengan tuntutan pelayanan digital maka KUA juga dituntut untuk mengikuti perkembangan salah satunya dengan pencatatan nikah secara online melalui aplikasi SIMKAH ini”, ujarnya.
Dengan layanan berbasis IT, perlu solusi terhadap maraknya pemalsuan dokumen nikah, verifikasi data secara elektronik, data nikah terintegrasi berbasis single identity, berbagai data dan informasi antara kementerian dan lembaga, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan kemudahan dalam pelayanan.(sr)