Temanggung – Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bersama Pengawas Madrasah Kabupaten Temanggung, memberikan Sosialisasi penulisan Ijazah dan pembagian blangko Ijazah RA. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis (1-2/06) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan, kegiatan ini dibagi menjadi 5 angkatan, Rabu 3 angkatan dan Kamis 2 angkatan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir. Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa RA merupakan bagian dari UU Sidiknas dalam membentuk karakter anak.”Ijazah merupakan bagian dari data yang mempunyai implikasi data yang nantinya bisa dijadikan dasar bagi seseorang untuk mendapatkan hak-haknya atas perolehan prestasi belajar dan kelulusan,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan ijazah adalah bukti anak didik telah menuntaskan pelajaran dasar untuk jenjang anak didik melanjutkan ke MI/SD. “ Ijazah juga merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan yang merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan, ” jelasnya.
Beliau berpesan untuk mencermati dan mengecek ijazah sebelum dilakukan penulisan. Juknis yang sudah ditentukan oleh Kementerian Agama dan akan disosialisasikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah ini agar dipahami dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi kekeliruan.
Setelah membuka sosialisasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam kesempatan tersebut juga melakukan penyerahan blangko Ijazah RA sebanyak 4.372 buah. Sementara Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Sugijarto dalam kesempatan yang sama mengatakan sosialisasi teknis penulisan ijazah ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Memberi pemahaman dalam hal penulisan ijazah, karena dikhawatirkan kalau-kalau terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam, nomor 2323 tahun 2019,” jelasnya.
Dilanjutkannya, tiap tahun ada perubahan terkait petunjuk teknis tersebut. “Seperti halnya nomor induk siswa, tahun ini sebagaimana petunjuk teknis yang telah dikeluarkan nomor induk siswa harus sesuai data Education Management Information System (EMIS),” bebernya.
Pihaknya juga berpesan kepada para kepala RA atau yang bertugas menulis ijazah agar benar-benar teliti dalam penulisan serta harus sesuai petunjuk teknis yang telah disosialisasikan.
“Tidak boleh ada kesalahan, harus benar-benar teliti dalam penulisan. Blanko ijazah juga kami bagikan hari ini kepada masing-masing kepala RA, jumlahnya pas sesuai jumlah peserta didik yang lulus. Maka itu kami tegaskan untuk benar-benar teliti dalam penulisan ijazah,” tutupnya.(sr)