Temanggung – Tim Pemeriksa sejumlah 12 orang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Nur Abadi yang dibagi dalam 4 Team didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dan Plt. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Munsiri serta Staff Kamis (02/07), telah melaksanakan kegiatan visitasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ke Pondok Pesantren di Temanggung yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Visitasi dilaksanakan dalam rangka memeriksa administrasi yang ada di pondok juga pemeriksaan infrastruktur dan sarana prasarana di Pondok Pesantren Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan apakah sudah layak dan memenuhi persyaratan atau belum.
Disela-sela visitasinya Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Nur Abadi menyampaikan legalitas suatu lembaga pendidikan (ijin operasional) memang perlu diperhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.
“Pada prinsipnya izin operasional Madin, dan LPQ bernama piagam terdaftar dan khusus untuk Ponpes berbentuk penerbitan SK penetapan pendirian atau perpanjangan ijin operasional disertai piagam. Dalam piagam terdaftar dimaksud terdapat nomor statistik berupa kode unik bagi identitas lembaga yang mana kalau penomoran dilakukan dengan benar maka tidak akan ada double nomor statistik di seluruh Indonesia. Adapun untuk pemutakhiran (pembaharuan/perpanjangan) ijin operasional harus dilakukan secara periodik. Untuk pondok pesantren harus dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sedangkan untuk Madin dan LPQ dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pengajuan piagam Pondok Pesantren untuk saat ini mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melaporkan bahwa Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ulya yang divisitasi diantaranya adalah : PKPPS Miftakhul Mubtadiin Montesory Pringtali Kemiri Kaloran, PKPPS Al Fadhlu Wal Fadhilah Bengkal Kranggan, PKPPS Kyai Parak Bambu Runcing Parakan Kauman, PKPPS Anwaruttauhid Giyanti, KPPS Darul Falach Bodean Rejosari Pringsurat, PKPPS Qoshrul Arifan Maliyan Sidorejo Temanggung, PKPPS Bustanul Qur’an Gandurejo Bulu, PKPPS APIK Ketuwon Malebo, PKPPS Al Hikmah Carikan Kertosari Jumo, PKPPS Al Falah Kalibarang Padureso Jumo Temanggung, PKPPS Zaidatul Maarif Parakan Kauman.
Harapan dan Do’anya, semoga Pondok-pondok tersebut, bisa turun Ijin Operasionalnya dan bisa terus menyelenggarakan pendidikan kesetaraan di pondok pesantren.
Selain mengkaji Kitab Kuning dan Alqur’an juga hafalan, Santri juga bisa mempelajari ilmu umum kependidikan dan pada akhirnya setelah mengikuti pembelajaran dan menyelesaikannya, santri bisa mendapatkan ijazah yang setara dengan sekolah umum.(sr)