Temanggung– Kepala MAN se-Karesidenan Kedu melakukan sosialisasi sebagai tindak lanjut Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia No. B-16591/SJ.II/B.2/04/2018 tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik yang merupakan satu inovasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkup Kementerian Agama, Sabtu (22/09) bertempat di Rumah Makan Lukito Kranggan.
Kepala MAN Temanggung, Ali Masyhar selaku Ketua KKM MA dalam laporannya menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI No. 15 Tahun 2018 yang mewajibkan ASN di lingkup Kementerian Agama untuk melakukan pelaporan kinerja harian melalui sistem aplikasi laporan kinerja harian berbasis online melalui Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA).
Lebih lanjut Ali Masyhar, mengharapkan kepada seluruh ASN untuk dapat melakukan rincian tugas dari waktu ke waktu sejak melakukan fingerprint semuanya harus tercatat, perlu ada buku harian untuk mencatat rincian tugas yang terlaksana setiap hari jam kerja. Kelihatanya aplikasi ini merupakan barang baru yang terkesan rumit dan sulit, namun kita harus mampu melakukannya mulai tahun ini, pada prinsipnya kita siap menerapkan aplikasi yang sangat memudahkan dalam Si-EKA.
Kemudian secara tekhnis penjelasan aplikasi Si-EKA disampaikan oleh Agus Widakdo Analis Kepegawaian Pertama pada Sub Bag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah selaku narasumber. Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini sangat diharapkan semua peserta sebanyak 35 Kepala MAN se-Karesidenan Kedu dapat memahami sistem kerja aplikasi Si-EKA, sehingga diharapkan juga dapat melakukan sosialisasi secara internal di unit kerja masing-masing.
“Aplikasi ini nantinya akan efektif berlaku pada tahun 2019. Namun semua ASN di Kementerian Agama, khususnya di MAN sudah harus mengisi Si-EKA tahun 2018,” paparnya.
Walaupun lanjutnya, aplikasi ini akan berlaku efektif pada tahun 2019, namun kita diminta untuk mengisi aplikasi tersebut mulai Januari 2018. “Semua kegiatan yang telah kita lakukan selama ini sudah kita tuangkan dalam buku agenda harian, maka tinggal kita memindahkan kegiatan tersebut ke dalam aplikasi Si-EKA,” sebutnya.
Kegiatan yang harus diisikan ASN pada aplikasi Si-EKA tersebut menurutnya diantaranya kegiatan tahunan, yang diisikan berdasar Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kemudian ASN juga mengisikan kegiatan hariannya, dimana dalam kegiatan harian tersebut ada disebut tugas harian, tugas wajib sebagai ASN sesuai dengan SKP.
“Kemudian pada kegiatan harian itu juga ada kegiatan tambahan, dimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan ASN di luar tugas pokoknya namun tetap memberikan kontribusi dan dukungan terhadap tugasnya sebagai ASN”, lanjutnya.
Sasaran akhir dari Si-EKA ini nantinya adalah terukurnya kinerja ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi Negara. Dengan demikian, sebagai ASN tentunya harus memiliki program yang jelas terhadap kegiatan yang dilakukan, sehingga tidak ada waktu yang sia-sia dalam bekerja, pungkasnya.(em/sr)