Temanggung – Bertempat di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung telah dilaksanakam pembinaan jamaah pasca haji, yang di ikuti oleh 130 orang peserta semuanya dari Karom, Karu jamaah haji yang berangkat haji tahun 2018, sebagai narasumber kegiatan tersebut terdiri dari tiga orang yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Anggota DPR RI (KH. Muslich) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam materinya KH. Muslich menyampaikan masa krusial penyelenggaraan haji 2018 telah terlewati, hal ini menjadi bahan evaluasi bagi wakil rakyat di DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Muslich memiliki sejumlah catatan yang bisa menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan penyelenggaraan haji di tahun depan. Hal ini disampaikan pada acara Pembinaan Jamaah Pasca Haji di Rumah Makan Omah Kebon, Senin (12/11).
Anggota DPR RI asal Temanggung ini menyampaikan, pengawasan yang dilakukan diantaranya Akomodasi (pemondokan), tranportasi (darat & udara), kesehatan, makanan (konsumsi), dan petugas haji atau sumber daya manusia.
“Selama pengawasan, kami menyatakan puas dengan kinerja Kementerian Agama selama pelaksanaan haji,” ujarnya. Kementerian Agama yang diberikan kewenangan untuk mengatur perjalanan ibadah ini, sehingga dibutuhkan kemampuan ekstra untuk memastikan semua jamaah haji itu dapat terlayani dengan baik. Komitmen Kementerian Agama menyediakan pemondokan (maktab) Jemaah haji Indonesia baik di Mekkah maupun di Madinah adalah penginapan sekelas hotel bintang tiga dengan segala fasilitas yang dimilikinya.
Sementara untuk transportasi baik udara maupun darat selama di Arab Saudi, tahun ini terdapat inovasi yang sangat bagus. Pemeriksaan imigrasi jamaah haji telah dilakukan di embarkasi Indonesia. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan di Arab Saudi bisa memakan waktu 4-5 jam. Namun, dengan pemeriksaan imigrasi di Indonesia, ketika di imigrasi Arab Saudi cukup memakan waktu 30-60 menit. “Sehingga jamaah haji Indonesia dapat langsung ke bus untuk diberangkatkan ke masing-masing penginapan,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi berkenaan dengan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, lebih lanjut ia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibdah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah (pasal 8 ayat 2).
Atas dasar itu maka pemerintah bekewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan setiap warga negara (Umat Islam) yang akan menunaikan ibadah haji.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs. H. Saefudin, M.Pd selaku Ketua Penyelenggaraan Haji & Umroh tujuan dari pembinaan jamaah pasca haji adalah untuk mewujudkan jamaah pasca haji yang berkualitas dan berdaya guna di tengah-tengah masyarakat serta bisa mempertahankan dan melestarikan kemabruran haji.
Bapak Ibu, seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji itu dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang punya kelebihan, kemampuan, dan keistimewaan yang pantas dan layak mendapatkan kehormatan dan diteladani, paling tidak memiliki 3 kemampuan, yaitu kemampuan ekonomi, kemampuan pengalaman, dan kemampuan peribadatan, kata Saefudin.
“Kami atas nama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengucapkan selamat kepada seluruh jamaah haji yang sudah menyelesaikan sejumlah rangkaian ibadah haji, harapan kita bersama semoga haji yang diraih adalah haji yang Mabrur dan Maburah, ungkapnya.
Disamping itu lanjut Saefudin, dalam upaya mempertahankan dan melestarikan kemabruran haji, guna mewujudkan jamaah haji yang berkualitas dan berdaya guna di tengah-tengah masyarakat, oleh karena itu kita adakan pembinaan pasca haji ini. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini akan semakin mempererat silaturrahmi (persaudaraan) kita antar jamaah haji, inilah inti yang mendasar dari kegiatan ini, pungkasnya.(sr)