Temanggung – Dalam rangka mempersiapkan administrasi Jamaah Haji tahun 2016 M / 1437 H Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung telah mengadakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Peserta Rakor diikuti oleh Seksi PHU dan Seluruh Kepala KUA Kec. se Kab. Temanggung.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung Bapak H.M.A Widagdo, M.Pd. Dalam Rapat Koordinasi tersebut diantaranya membahas waktu pelaksanaan Pembuatan Paspor, dan segala bentuk persiapan kelengkapan administrasinya. Direncanakan Pemotretan paspor akan dilaksanakan mulai pertengahan bulan Februari 2016 ini.
Teknis pelaksanaanya para jamaah haji yang akan berangkat tahun 2016 ini akan diundang dan diberi sosialisasi oleh pihak KUA Kecamatan, dan kemudian sekaligus melengkapi data dan mengisi formulir yang telah disediakan dari Kantor Imigrasi melalui Seksi PHU yang kemudian di distribusikan ke KUA Kecamatan.
Adapun mengenai persyaratan yang harus dilengkapi oleh Para jamaah calon haji adalah sebagai berikut :
1. Foto kopi BPIH atau lembar setoran awal
2. Foto kopi KTP yang masih berlaku ( Lembar Kuarto / HVS )
3. Foto kopi KK
4. Foto kopi Akte kelahiran / Ijazah / Buku Nikah. ( salah satu )
(untuk Buku Nikah yang belum lengkap tanggal lahirnya, atau nama yang berbeda mohon dibuatkan surat keterangan yang menerangkan tempat tanggal lahir atau nama yang mau dipakai)
5. Formulir Penerbitan paspor ( Perdim 11 )
6. Surat Rekomendasi Ka. Kankemenag Kab. Temanggung
7. Surat Keterangan Wawancara Imigrasi
8. Surat Keterangan lain yang dibutuhkan ( Keterangan Capil / Keterangan Camat )
9. Paspor Asli dan Foto kopi bagi yang sudah punya atau yang Perpanjangan.
10. Daftar Nominatif Nama Per Kecamatan
10. Stop map
Setelah berkas lengkap, dan telah diisi semua blangko dan formulir yang telah di sediakan, maka dari Pihak Kantor KUA akan membawa berkas tersebut untuk dikumpulkan ke Kantor PHU Kementerian Agama Kab. Temanggung.
Kemudian dari Pihak PHU akan meneliti ulang data tersebut, apabila nanti ditemui kekurangan dan kesalahan. Setelah data diteliti maka Seksi PHU membuatkan daftar Nominatif nama jamaah pembuat paspor per orang per Kecamatan secara urut seluruh Kabupaten. Setelah data dibuat maka dari Kantor Kemenag Kab. Temanggung Seksi PHU membawa seluruh berkas calon jamaah haji pembuat paspor, ke Kantor Imigrasi Wonosobo.
Kemudian data yang telah dikumpulkan di Kantor Imigrasi, juga akan diteliti ulang dan diperiksa oleh Pihak Kantor Imigrasi Wonosobo. Kemudian setelah data lengkap dan tidak ada kesalahan maka. Berkas akan dimasukkan ke daftar urut pemotretan paspor . untuk dijadwalkan waktu proses pemotretan dan wawancara paspor.
Alur Proses yang dilaksanakan di Imigrasi :
Pengumpulan Berkas paspor, pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan Berkas, Data yang sudah lengkap akan di entry dalam system komputer imigrasi, jamaah dipanggil untuk foto paspor, kemudian wawancara, serta mendapat slip guna membayar biaya paspor ke Bank BNI. Setelah paspor dibayarkan maka, paspor sudah bisa dicetak dan maksimal pembayaran paspor adalah 3 hari waktu kerja. Untuk biaya penerbitan Paspor jamaah calon haji sama dengan paspor umum, yaitu biaya penerbitan paspor Rp. 355.000,- dan transfer Bank BNI nya adalah Rp. 5.000,- jadi total biaya Rp 360.000,- Dan Alhamdulillah untuk sampai saat ini kerjasama PHU dan Kantor Imigrasi Wonosobo berjalan dengan baik, akrab dan harmonis, sehingga semua kegiatan senantiasa berjalan lancar tiap tahunnya. Semoga tahun ini juga demikian, proses pembuatan paspor juga berjalan dengan lancar dan mendapat Ridho Allah SWT. Itulah yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam sambutannya sekaligus menutup Rakor tersebut.