Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung agar masuk kerja dan mengikuti apel setelah cuti Lebaran 2019 pada Senin (10/6).
“Semua ASN Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, baik di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun KUA diwajibkan masuk kerja Senin (10/06), agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali normal, baik itu di Kantor Kementerian Agama maupun di KUA Kecamatan,” ujarnya. Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengingatkan jauh-jauh hari agar ASN tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Idul Fitri 1440 Hijriah.
“ASN sudah mendapat cuti sejak tanggal 3 sampai 9 Juni 2019, jadi pada 10 Juni 2019 wajib masuk kerja dan tidak ada alasan untuk menambah libur, karena cuti yang diberikan secara nasional sekitar seminggu sudah memadai,” kata Saefudin. Itu dikatakan pada saat apel pagi, dihalaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Disamping itu pada apel pagi hari pertama masuk kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung juga dihadiri petugas dari Irjen Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam Pembinaannya wakil dari Tim Irjen, Hendiyanto menyampaikan, bahwa sesuai dengan surat MenPANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Lebih lanjut, ia menyebutkan, surat yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri.
“Untuk itu kita meminta Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota agar memantau kehadiran ASN di jajaran masing-masing dan hasil pemantauan tersebut juga disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Subbag Ortala dan Kepegawaian,” ujarnya. Menurur dia, untuk memastikan seluruh ASN tidak membolos, setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kehadiran para PNS-nya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Masing-masing instansi harus melapor ke Kementerian PANRB via aplikasi Sidina,” kata dia. Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh pejabat yang berwenang diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesudah cuti bersama Lebaran yang jatuh pada Senin 10 Juni 2019. Laporan hasil pemantauan diinput melaui aplikasi https ://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi. “Kalau tidak masuk tanpa keterangan ada sanksinya,” ujarnya.(sr)