Temanggung – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, pada tanggal 22 September 2015 telah dilaksanakan kegiatan Sinkronisasi Database Kediklatan. Kegiatan ini dilesenggarakan oleh Kantor Balai Diklat Keagamaan Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Hadir pada kegiatan tersebut 2 orang dari Kantor Balai Diklat Semarang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung selaku nara sumber.
Para peserta terdiri dari dari 25 peserta yaitu, Kepala Subbag TU 1 orang, Kasi 5 orang, Kepala MAN, Ka TU MAN, guru MAN 5 orang, Kepala MTsN Parakan, guru MTsN Parakan 3 orang, Ka TU MTsN Kedu, guru MTsN Kedu 3 orang, Kepala MIN Temanggung 1 orang, Pengawas Pendidikan Agama 2 orang, Kepala KUA 2 orang, Penyuluh Agama 1 orang, Kepala RA 1 orang, dan dari Kepegawaian 1 orang.
Selaku nara sumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyampaikan tentang profil Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Diantaranya menyampaikan bahwa kedudukan Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2012, tugas dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama Kabupaten adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenag yang berdasar kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun struktur organisasi sesuai PMA nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag menyebutkan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Temanggung terdiri atas Subbag TU, Seksi Penma, Seksi PD Pontren, Seksi PAIS, Seksi PHU, Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Syariah, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan dari Balai Diklat, semua peserta diminta untuk mengisi kuesioner instrumen kebutuhan Diklat Tahun 2016 sesuai dengan bidang masing-masing.