Temanggung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Kemenag Temanggung. Kegiatan ini diselenggarakan di aula Kantor Kemenag Temanggung, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kantor Kemenag Temanggung, H. Fatchur Rochman menyampaikan Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan ASN dan meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi. Pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.
“Sebagai instansi yang menyandang nama ‘agama’, ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pelayanan yang bebas dari korupsi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat budaya anti gratifikasi di kalangan pegawai. Selanjutnya sesuai dengan mandat yang diberikan kepada bapak ibu semua, saya harap kita laksanakan semua dengan baik. Sesuai dengan instruksi yang mana disampaikan oleh Presiden kita pak Prabowo yaitu untuk memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, sehingga di Indonesia ini bisa bersih dari KKN dan bebas dari hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri,” harapnya.
Dengan melaksanakan kegiatan ini peserta akan mendapatkan sertifikat dan memperoleh pemahaman tentang gratifikasi. Selain itu, dengan membaca materi-materi yang ada di modul yang ada diaplikasi kita akan mengerti banyak hal-hal yang termasuk gratifikasi.
Nantinya kita diharapkan mengerjakan semua soal yang ada ditiap modul dan pengerjaannya dapat dikerjakan dimana saja, yang penting diselesaiakan dan terpenuhi nilainya maksimal 6 hari. Semoga setelah mengikuti program ini yang dibuat oleh irjen kita akan paham tentang gratifikasi terutama kita sebagai ASN. “Setelah mengikuti E-Learning ini kita dapat belajar dengan serius dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh. Semoga Bapak/Ibu berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.(sr)