Temanggung – Setelah dikukuhkan sebagai pemenang pemilihan Kantor KUA teladan tingkat Kabupaten Temanggung maka KUA Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung maju mewakili Kabupaten Temanggung dalam Lomba KUA Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2016 ini. Penetepan ini melalui penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dengan hasil Pemenang 1 dengan nilai 965 diraih oleh KUA Kec. Bejen, pemenang 2 dengan nilai 870 diraih oleh KUA Kec. Tembarak, dan pemenenag 3 dengan nilai 777 diraih oleh KUA Kec. Kedu.
Dalam menunjang kesiapan KUA Kec. Bejen dalam maju tingkat Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 Kepala Subbag TU dan beberapa Kepala KUA melakukan peninjauan dan pembinaan lokasi KUA Kec. Bejen.
Pada kesempatan tersebut Ka Subbag TU , Ahmad Sugijarto, SH,MM selaku tim penilai lomba KUA Teladan menyampaikan bahwa KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas kementerian Agama di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan. KUA mempunyai peran yang sangat strategis di wilayah Kecamatan dituntut mampu mengimplementasikan dan mengaktualisasikan program-program dan kebijakan Kementerian Agama, baik dari tingkat Pusat, kanwil maupun Kabupaten dalam member pelayanan terbaik yang dapat memuaskan masyarakat.
Satu hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah menjadikan KUA sebagai pusat informasi keagamaan islam di tingkat Kecamatan. Paradigma lama bahwa KUA hanya menjadi tempat nikah pelan-pelan harus kita ubah. Beliau juga menjelaskan ada beberapa aspek penilaian yang diajukan kepada peserta lomba KUA Teladan yaitu Visi, Misi, motto, tandar dan maklumat pelayanan, system mekanisme dan prosedur, SDM, sarana prasarana pelayanan dan penanganan pengaduan, system informasi pelayanan public dan produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam rangka menegakkan zona integritas, KUA Kec. Bejen tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan. Semua jenis pelayanan adalah gratis, kecuali biaya pencatatan nikah 0,- rupiah, kecuali pencatatan nikah diluar Kantor KUA sebesar Rp 600.000,-. Untuk merespon master plan pengembangan SIMBI (system Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari aplikasi SIMBI (Ssistem Informasi Bimas Islam).
Adapun yang menjadi program unggulan KUA Kec. Bejen adalah peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis tehnologi informasi dengan wujud integritas data SIMKAH di KUA. (sur)