Temanggung – Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa, meringankan beban biaya operasional bagi siswa di madrasah. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Yusuf Purwanto, Selasa (17/9) saat membuka kegiatan Monitoring BOS Semester I , bertempat di Aula KBIH Babussalam Temanggung.
Sejalan dengan itu, guna memperlancar proses pelaksanaan BOS madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tetap guna serta madrasah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan terarah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melaksanakan monitoring BOS semester 1 tahun 2019 yang dilaksanakan secara terpusat. Dari 191 madrasah swasta semua jenjang MI, MTs dan MA dilaksanakan dalam empat hari di empat tempat oleh Tim BOS Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di Aula KBIH Babussalam Temanggung yang diikuti 55 madrasah (Kec. Tembarak, Selopampang, Kranggan, Pringsurat, Temanggung), Kepala Sub Bagian Tata Usaha menengaskan dalam proses manajemen dikenal POAC (planning, organizing, actuiting, controling), maka monev sebagai bagian dari proses manajemen memegang peranan penting dalam meningkatkan akuntabilitas laporan BOS.
Lebih lanjut Yusuf Prwanto menyampaikan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama bagi pengelola dana BOS sehingga memberikan pemahaman yang benar kepada pihak yang terlibat pada penyelenggaraan program BOS. Peruntukannya tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat, dilakukan sesuai kebutuhan dan tepat waktu di dalam menyampaikan pertanggungjawabannya. Diharapkan agar tidak ada temuan jika ada pemeriksaan pengelolaan dana BOS.
“Pengelolaan dan penggunaan dana BOS ini mengacu pada Juknis yang berlaku. Jangan sekali-kali menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya tanpa melihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu,” tandasnya
Selanjutnya dalam monev tersebut dijelaskan pula Keputusan Dirjen Pendis no. 511 th 2019 tentang Juknis BOS tahun 2019 oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto “Dengan Monitoring BOS yang dilaksanakan tanggal 17 – 20 September 2019, pengelola BOS madrasah (swasta) lebih paham, transparan, dan bertanggungjawab dalam mengola Bos dimasing-masing madrasah, “ harapnya.(sr)