Temanggung– Dalam rangka penerapan absensi sidik jari elektronik (finger print online) bagi guru madrasah non PNS di Kantor Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Magelang mengadakan studi banding di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang telah menerapkan finger print online bagi guru madrasah non PNS, Rabu (20/11).
Rombongan dari Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dipimpin oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Muhtar Asy’ari didampingi Kepala MAN, Kepala MTsN dan staf Pendidikan Madrasah yang berjumlah 7 orang ASN, disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang di wakili Kepala Subbag TU, Agus Latif bersama Kasi Pendidikan Madrasah dan staf Pendidikan Madrasah, bertempat di Ruang Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam sambutannya Agus Latif mengatakan, ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru madrasah khususnya guru Non PNS.
Menurut Agus Latif penggunaan absensi elektronik tersebut sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit tunjangan profesi guru dan audit kinerja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi menjadi PMA Nomor 32 tahun 2015 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil dan Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik, serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di Madrasah.
“Pemberlakuan absensi sidik jari elektronik (finger print online) bagi guru madrasah non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung ini, cukup panjang proses yang dilakukan dalam merealisasikan program finger print online tersebut mulai dari penyamaan persepsi, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta melatih SDM dalam mengoptimalkan pelaksanaan finger print online,” tutur Agus.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto mengatakan untuk pengadaan alat finger print lembaga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu sesuai petunjuk teknis pelaksanaan BOS bagi madrasah swasta tahun anggaran 2016 bab 5, tentang penggunaan dana BOS pada komponen pembiayaan point 13.
“Apabila diketahui terdapat rekayasa atau pemalsuan absensi sidik jari, maka akan ada sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Magelang, Muhtar Asy’ari mengatakan kami serombongan berjumlah 7 orang ingin mengadakan studi banding menimba ilmu tentang finger print online bagi guru madrasah non PNS yang telah diterapkan lebih awal di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dan juga didukung dengan SDM yang handal dan sangat inovatif. “Semoga dengan adanya silaturrahim dan study banding ini bisa segera diaplikasikan dan ditransfer untuk diterapkan di Kementerian Agama Kota Magelang,” harapnya.(sr)