Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    30 Agustus 2025
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag Temanggung
      Beranda Berita

      Pembinaan ASN Jajaran Kantor Kemenag Kab. Temanggung

      oleh admin
      Oktober 25, 2022
      Dalam Kategori Berita, Sub Bagian Tata Usaha
      Durasi Membaca: 3 Menit
      A A
      0
      Pembinaan ASN Jajaran Kantor Kemenag Kab. Temanggung
      10
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Kurang lebih 280 orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti pembinaan ASN oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Sabtu (5/9) bertempat di halaman MAN Temanggung.

      Dalam sambutan dan laporannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Temanggung, H. Ahamd Muhdzir mengapresiasi kedatangan Wakil Menteri Agama di Temanggung di lokasi MAN Temanggung untuk memberikan pembinaan kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Ini sangat penting, setidaknya memberikan suntikan semangat dan nasihat langsung dari Wakil Menteri Agama, sehingga pesan yang disampaikan lebih mengena. Adapun peserta pembiaan ASN adalah ASN Kementerian Agama, MAN, MTsN, MIN, Pengawas, Kepala KUA, penyuluh agama fungsional dan kepala madrasah MA se-Kabupaten Temanggung.

      Selain itu, kedatangan orang nomor dua di Kementerian Agama RI tersebut untuk meninjau lokasi pembangunan di MAN Temanggung yang dibiayai dari anggaran SBSN. Disamping itu mencanangkan program Sahabat Madrasah ditandai dengan penandatangan MOU antara MAN Temanggung dengan MA Mu’allimin Rowoseneng Kandangan dan MA Al Mukmin Muhammadiyah Tembarak serta Generasi Muda Sahabat Sebangsa ditandai dengan penyematan PIN oleh Wakil Menteri Agama RI.

      Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad, yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 10 Juli 2020 ini mempunyai program Kemenag Jateng Majeng.

      “Majeng berarti maju untuk menjadi lebih baik. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Maju itu juga berarti proaktif tidak diam, artinya kita harus mengambil peran meskipun kita mempunyai hambatan atau kekurangan. Makna lainnya adalah kesediaan untuk berkompetisi atau berada dalam suasana yang berdaya saing. Inilah makna spirit majeng,” jelasnya.

      Majeng juga merupakan singkatan dari kata Moderat, Akuntabel, Jernih, dan Ngayomi. Moderat dalam konteks moderasi beragama. Menjadi keharusan bagi ASN Kementerian Agama untuk tuntas dalam sikap moderasi beragama. Akuntabel dimaksudkan pekerjaan yang dilakukan harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

      Jernih mempunyai makna antar hati, pikiran, ucapan, dan perbuatan harus sama. Dia mengibaratkan jernih seperti air yang mengalir. Sementara Ngayomi bermakna bahwa kehadiran Kementerian Agama adalah menjadi pengayom untuk semua.

      Lebih lanjut beliau menuturkan, pembinaan, motivasi, dan inspirasi dari Wamenag seperti ini sesungguhnya sangat diperlukan bagi ASN. Khususnya pembinaan dengan semangat mengusung ke depan lebih baik, terlebih di era disrupsi ini tingkat kompetisi lebih ketat sehingga harus semakin kreatif, terutama beriringan dengan perkembangan tekhnologi.

      Sebagai acara inti yaitu pembinaan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) selain mengemban tugas negara dalam kesehariannya juga memiliki tugas mengawal nilai-nilai agama dan kebangsaan agar tidak terjerumus pada paham radikal. Karena ASN merupakan bagian dari benteng negara dan seharusnya bisa memberikan pencerahan dan contoh yang baik kepada masyarakat.

      “ASN itu memiliki tanggung jawab terhadap janjinya sebagai pegawai negeri untuk melaksakan tugasnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

      Komitmen itu menjadi salah satu hal yang utama, sehingga dia, punya kewajiban bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap bisa dilaksanakan, bisa dikembangkan di masyarakat, terutama agar agar tidak terjerumus dalam radikalisme.

      Menurut beliau yang harus dipahami terhadap radikalisme itu adalah paham yang tidak hanya bersumber dari agama. Setidaknya ada tiga muatan yang disebut sebagai radikalisme. Pertama, menistakan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya melakukan teror, melakukan bom bunuh diri. Kemudian, mengingkari kesepakatan nasional yang sudah disepakati bangsa Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai UUD 1945.

      “Kebhinnekaan dan NKRI itu merupakan kesepakatan nasional dan harus menjadi komitmen bersama. Kalau ada paham yang menolak Pancasila kemudian tidak mengakui UUD 1945 inilah yang masuk kategori paham radikal. Selain itu, paham yang merasa kelompoknya paling benar, sementara yang lain itu salah atau sesat juga masuk dalam kategori radikal,” katanya.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Monev Pembelajaran Jarak Jauh

      Artikel Selanjutnya

      KUA Merupakan Ujung Tombak Kementerian Agama

      Artikel Terkait

      Wujudkan Kerukunan Umat, Kemenag Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama
      Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      Wujudkan Kerukunan Umat, Kemenag Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

      oleh adminweb
      28 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama...

      Selanjutnya
      98 ASN Kemenag Temanggung  Terima Satya Lencana Karya Satya pada Upacara HUT RI ke- 80

      98 ASN Kemenag Temanggung  Terima Satya Lencana Karya Satya pada Upacara HUT RI ke- 80

      19 Agu 2025
      Kemenag Temanggung Gelar Workshop, Bekali ASN Keterampilan Kelola Informasi dan Media Elektronik

      Kemenag Temanggung Gelar Workshop, Bekali ASN Keterampilan Kelola Informasi dan Media Elektronik

      14 Agu 2025
      Penerimaan SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

      Penerimaan SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

      05 Agu 2025
      Perkuat Semangat Literasi Madrasah,  MTsN 2 Temanggung Luncurkan Majalah Al-Intisyar Edisi Ke-5

      Perkuat Semangat Literasi Madrasah,  MTsN 2 Temanggung Luncurkan Majalah Al-Intisyar Edisi Ke-5

      14 Agu 2025
      Kakankemenag Hadiri Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat

      Kakankemenag Hadiri Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat

      30 Jul 2025
      Artikel Selanjutnya
      KUA  Merupakan Ujung Tombak Kementerian Agama

      KUA Merupakan Ujung Tombak Kementerian Agama

      Pembentukan APRI Kabupaten Temanggung Periode 2020-2024

      Pembentukan APRI Kabupaten Temanggung Periode 2020-2024

      Monitoring Penyuluh Agama Non PNS Oleh Kabag TU Kanwil

      Monitoring Penyuluh Agama Non PNS Oleh Kabag TU Kanwil

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content