Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) PAIS Tahun 2021 dengan agenda Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Nomor 541 Tahun 2021 bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (07/04).
Dalam laporan dan sambutan pembukaannya Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Hariyatiningsih menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 143 orang peserta, dibagi dua sesi dengan peserta sesi pertama sebanyak 73 peserta dan sesi kedua 70 peserta terdiri dari guru PAI tingkat TK sampai dengan tingkat SMA/SMK dan pengawas PAI penerima TPG.
Beliau berharap dengan adanya penyaluran TPG dapat meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja GPAI dan madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Kami ingatkan kepada guru PAI bersertifikat pendidik untuk dapat lebih memahami tentang kelengkapan berkas persyaratan pencairan TPG PAI tahun 2021 agar penyaluran TPG semester 1 triwulan 1 untuk bulan Januari, Februari dan Maret ini dapat diproses dengan lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru profesional mengacu pada aturan atau juknis yang ada. Serta berupaya memberikan layanan terbaik demi penjaminan mutu pendidikan, salah satunya melalui pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru tersertifikasi.
“Pada prinsipnya, pembayaran TPG memperhatikan regulasi yang berlaku. Berkas lengkap, sertifikasi dibayar. Tidak ada alasan menunda pencairan kecuali memang berkasnya yang tidak sesuai,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Moh Andilala pelaksana dari Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah selaku nara sumber menyampaikan berkas yang harus dipersiapkan untuk persyaratan pencairan TPG PAI tahun 2021, dibantu oleh Arif Zaini, Kasi SD Bidang PAI Kanwil Kemenag Jateng yang menyampaikan pengantar materi pada kegiatan ini.
“Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima TPG wajib memastikan persyaratan telah terunggah atau tercetak pada aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” jelasnya.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah Sertifikat Pendidik Guru Profesional PAI, Ijazah terakhir, surat keputusan (SK) pengangkatan bagi GPAI bukan PNS (BPNS), SK penetapan PNS, SK kenaikan gaji berkala, SK penetapan impassing BPNS, SK PPPK, SK mutasi (jika pindah satuan kerja), jadwal dan tugas mengajar, surat keterangan menjalankan tugas (STMT) asli, surat keterangan beban kerja (SKBK) asli, absen kehadiran dan SK pejabat pembuat komitmen (PPK) tentang penetapan penerima TPG PNS/BPNS.
Moh Andilala menyebutkan syarat-syarat penerima TPG sesuai dengan SK Dirjen Pendis nomor 541 tahun 2021. Penerima adalah guru PNS dan non PNS serta pengawas PAI baik yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru dan pengawas ini masih aktif mengajar dan menyertakan beberapa syarat, yaitu NUPTK, sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT), serta Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). Selain itu juga menyertakan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi. SKMT, SKBK serta Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dicetak secara digital diaplikasi Siaga.(sr)