Temanggung – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendis Nomor : B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Edaran Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Menejemen Bantuan (SIMBA). Pelaksanaan kegiatan ini di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan peserta sosialisasi sebanyak 84 peserta meliputi operator ponpes, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan Lembaga serta TPQ, Rabu (29/9).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dalam sambutannya menjelaskan Simba Pdpontren adalah Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (lembaga) yang bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (MDT-LPQ).
Beliau mengingatkan bahwa operator masing-masing lembaga harus lebih cermat dan kreatif, apalagi di zaman sekarang yang hampir semua aktivitas menggunakan media, seperti Whatsapp, Facebook, Zoom Meeting dan banyak lagi yang lain.
“Terlebih lagi, saat ini yang ingin kita sampaikan adalah Aplikasi Sistem Informasi Menejemen Bantuan (SIMBA), dimana operator akan menyampaikan laporan ataupun proposal melalui aplikasi SIMBA ini, maka dari itu kami harapkan agar operator dapat mengikuti dengan cermat jangan sampai tidak ada yang tahu setelah sosialisasi ini selesai,“ tambahnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Akhsan Muayad menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan selama satu hari, dimana didalam sosialisasi ini disampaikan mengenai : Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (simba pdpontren). Teknis pengajuan bantuan untuk lembaga pontren, MDT, TPQ dari Dirjen Pendis Kemenag RI.
“Semua data yang berkaitan dengan bantuan operasional Ponpes, MDTA dan TPQ disampaikan melalui aplikasi ini, dan itu harus diisi paling lambat tanggal 10 September ini. Variasi bantuan tentunya akan berbeda-beda, tetap menyesuaikan kondisi lembaga masing-masing, jangan sampai nanti ada hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya perbedaan bantuan,” tuturnya.(sr).