Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Kepala Subbag Tata Usaha, Agus Latif mengingatkan kehadiran setiap aparatur Kementerian Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat tugasnya, setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Bukan sekedar mengisi absensi, tetapi penentu patuh atau tidaknya bersangkutan terhadap aturan.
“Mulai hari ini bukan lagi libur, tapi sudah harus kembali bekerja sesuai tusi, baik yang masih WFH (work from home), atau yang sudah kembali WFO (work from office). Intinya hari ini wajib mengisi presensinya,” tegasnya.
Hari pertama masuk kerja pasca lebaran Idul Fitri 1441 H, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dipantau. Hal tersebut dalam rangka memastikan kehadiran ASN melalui pengecekan daftar kehadiran ASN baik secara langsung maupun secara online pada ASN Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
“Hari ini semua ASN wajib jangan sampai lupa mengisi daftar hadir secara online, baik yang mendapatkan tugas bekerja di kantor atau WFO maupun di rumah atau WFH,” tegasnya saat melakukan pemantauan kehadiran secara online, Selasa (26/05).
Agus Latif menjelaskan, pengawasan atau pemantauan kerja ASN tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat dari Inspektoral Jenderal Kemanag RI Nomor B-537/IJ/PS.00.5/05/2020 perihal pengawasan kehadiran pegawai pasca lebaran tahun 2020.
“Ini juga, sesuai dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pengawasan kehadiran pegawai pasca hari raya Idul fitri 1441 H/2020 M dan sesuai dengan yang diminta dalam surat tersebut, kita sudah melakukan pemantauan dan hasilnya akan segera kita laporkan kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah cq. Kasubbag Ortala dan Kepegawaian,” terangnya.
Agus Latif menambahkan, sebagai bukti atas pemantauan, data yang harus diberikan berupa rekapitulasi dan detail kehadiran setiap pegawai sesuai dengan format yang telah diberikan. “Data tersebut sudah harus diserahkan pada hari ini juga, Selasa (26/05) adapun batas waktunya adalah sampai dengan pukul 11.00 WIB,” imbunya.
“Berdasarkan pemantauan seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Temanggung telah hadir bekerja sesuai dengan ketentuan, baik yang bertugas di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH),” pungkasnya.(sr)