Temanggung– Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home bagi seluruh pegawainya. Hal itu sesuai Instruksi Pemerintah yang dituangkan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Civid-19) pada Kementerian Agama pada tanggal 24 Maret 2020.
Menurut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Kepala Subbag TU, H. Agus Latif mengatakan bahwa pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home dimulai sejak Kamis tanggal 26 Maret 2020. “Dengan adanya kebijakan ini, otomatis pelayanan kantor ditutup sementara dan bisa lewat online atau kalau memang mendesak harus ada yang piket dengan membawa surat tugas dari atasan,“ tuturnya. Hal ini disampaikan pada saat mempimpin rapat mendadak dengan para Kasi dan Penyelenggara dalam menyikapi Surat Edaran Menteri Agama No 4 Tahun 2020, Selasa (24/3) bertempat di Ruang Ka Subbag.
“Meski berada di rumah para pegawai Kementerian Agama Kabupaten Temanggung tetap memberikan pelayanan, yakni melalui komunikasi. Dan untuk pelayanan pencatatan nikah bisa dilayanai dengan melaksakan protokol yang telah ditentukan,” katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut, tentang work from home akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.
Sementara agar pelayanan tetap jalan, masyarakat bisa menghubungi contact person yang disediakan. Bahkan, pihaknya mengaku sudah membentuk Satgas Covid-19 yang diketuai Kasubbag TU untuk mengantisipasi penyebaran virus berbahaya ini. “Untuk itu, kami sudah bentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ini, untuk mengantisipasi penyebarannya. Dan ini sudah diintruksikan sampai kepada tiap-tiap pegawai Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang berada di seluruh wilayah Temanggung. “Pelayanan kita tetap berikan, silahkan dapat menghubungi nomor pegawai Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya.(sr)