Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung menghibahkan tanah seluas 3.600 m2 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jurang, Kecamatan Temanggung kepada Kemenag RI cq. Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk MIN Jurang Temanggung. Penyerahan dilakukan oleh Lurah Jurang, Suroso, S.Sos dan dari DPPAD Kabupaten Temanggung, Rahman Mulyono yang mewakili Bupati Temanggung, diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd.
Tanah yang sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Temanggung itu, kini statusnya sudah milik Kemenag Kabupaten Temanggung dengan luas kurang lebih 3.600 m², bila dinilai uang seharga Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar)
Pada penyerahan hibah tanah untuk keperluan pengembangan pembangunan ruang kelas yang memang masih kurang pada MIN Jurang Temanggung tersebut sudah memiliki legalitas dengan terbitnya sertifikat tanah yang secara langsung diserahkan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung, yang mana selama ini aset tanah milik Pemkab Temanggung kini statusnya sudah menjadi milik Kemenag,” ujar Kepala Kemenag Temanggung, Saefudin.
Saefudin juga berjanji akan memanfaatkan sebaik mungkin tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Temanggung ini untuk kepentingan pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru.