Temanggung – “Pengawas ujian harus memiliki beberapa persyaratan diantaranya komitmen terhadap tugas yang diembannya, kredible atau dapat menjalankan tugas dengan jujur, konsekuen dengan tata tertib dan aturan yang ada serta mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dengan semua pihak terutama dengan siswa yang diawasi di dalam ruang ujian,”ujarnya.
Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan ujian di dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian. Selain itu, Pengawas ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
Demikian disampaikan Nur Makhsun pengawas madrasah Kecamatan Pringsurat ketika memberikan pengarahan dihadapan para pengawas ujian, Kamis (26/4) di gedung PGRI Pringsurat dihadapan 100 peserta pengawas ujian USBN SD/MI .
Nur Makhsun manambahkan para pengawas ujian diharapkan hadir tiga puluh menit sebelum US/M dimulai. Pengawas ujian US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
Kegiatan pembekalan pengawas ujian USBN SD MI Kecamatan Pringsurat dibuka dengan sambutan dari Sudiyanto,S.Pd selaku Kepala UPT Didinpora, beliau mengharapkan agar pelaksanaan ujian yang akan dimulai tanggal 3 sd 5 Mei 2018 dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Semua pengawas ujian harus tunduk dan patuh dengan peraturan yang ada, berpenampilan menarik dan tidak merugikan siswa dalam mengerjakan ujian,imbuhnya.
Sementara itu Agus Widi Sucahyo,M.Pd Pengawas SD menjelaskan bahwa ujian untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, baik bentuk soalnya, cara mengkoreksinya ataupun pembiayaannya. Untuk koreksi diserahkan ke masing-masing kecamatan dan dikoordinir oleh Ka UPT masing-masing dengan melibatkan guru kelas enam SD dan MI sebagai korektor, untuk honor korektor dberasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung, pungkasnya.(nm/sr)