Temanggung – Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Untuk Akreditasi Tahap I bagi SD/MI di Kabupaten Temanggung dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 26 April 2016 dengan alokasi anggaran Diknas sebanyak 61 SD/MI. Untuk Kementerian Agama akan dilaksanakan kira-kira bulan Juli 2016 baik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah mulai saat ini sudah bersiap diri dengan melakukan pembinaan dan monitoring ke madrasah-madrasah. Agar nantinya pada waktu pelaksanaan akreditasi sekolah, madrasah sudah siap.
Pelantikan Kepala Urusan Tata Usaha MAN Temanggung
Temanggung (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman, resmi melantik pejabat Kepala Urusan Tata Usaha (TU)...
Selanjutnya