Temanggung – Dalam rangka implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah, bertempat di Aula MAN Temanggung, Rabu (15/01) diadakan pembekalan kepada 15 orang guru pemula, terdiri dari 7 Guru MAN, 6 Guru MTsN 1, dan 2 Guru MIN 1 Temanggung.
Dalam sambutan pengarahan, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto, menjelaskan bahwa kegiatan PIGPM dimulai bulan Januari – Agustus 2020 yang dalam periode tersebut akan dilakukan observasi pembelajaran di minggu ketiga dan penilaian tahap I pada minggu keempat oleh pembimbing sesuai mapel guru pada setiap bulannya. Kemudian penilaian tahap II akan dilakukan oleh Kepala Madrasah masing-masing guru dan pengawas di bulan September.
Selain oleh pembimbing sesuai mapelnya, peserta program induksi guru pemula juga menerima bimbingan dari guru PAI guna mendapatkan bimbingan membaca dan menulis Al-Qur’an dengan benar, praktik ibadah harian, dan pelaksanaan moderasi beragama. “Program induksi guru pemula ini diharapkan sebagai guru madrasah mempunyai kompetensi Agama Islam dan dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya kerja Kementerian Agama, “ imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pendidikan Madrasah, bahwa program induksi guru pemula berlangsung selama 1 tahun, dan apabila tidak mencapai nilai minimal “baik”, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan selama 1 tahun. Apabila setelah perpanjangan tidak mencapai nilai minimal “baik”, maka yang bersangkutan akan di tugaskan pada jabatan administrasi.
Pembekalan selanjutnya disampaikan oleh Edy Oreanto (pengawas MA), Heri Setyo Wibowo (pengawas MTs), dan Miftakhul Hadi (pengawas MI).pembekalan PIGPM dibuka oleh Kepala MAN Temanggung, Khoeroni Hadi, serta dihadiri Kepala MTsN 1, Kepala MIN 1 dan seluruh pembimbing baik pembimbing mapel maupun PAI.(sr)