Temanggung – Kurang lebih 280 orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti pembinaan ASN oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Sabtu (5/9) bertempat di halaman MAN Temanggung.
Dalam sambutan dan laporannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahamd Muhdzir mengapresiasi kedatangan Wakil Menteri Agama di Temanggung di lokasi MAN Temanggung untuk memberikan pembinaan kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Ini sangat penting, setidaknya memberikan suntikan semangat dan nasihat langsung dari Wakil Menteri Agama, sehingga pesan yang disampaikan lebih mengena. Adapun peserta pembiaan ASN adalah ASN Kementerian Agama, MAN, MTsN, MIN, Pengawas, Kepala KUA, penyuluh agama fungsional dan kepala madrasah MA se-Kabupaten Temanggung.
Selain itu, kedatangan orang nomor dua di Kementerian Agama RI tersebut untuk meninjau lokasi pembangunan di MAN Temanggung yang dibiayai dari anggaran SBSN. Disamping itu mencanangkan program Sahabat Madrasah ditandai dengan penandatangan MOU antara MAN Temanggung dengan MA Mu’allimin Rowoseneng Kandangan dan MA Al Mukmin Muhammadiyah Tembarak serta Generasi Muda Sahabat Sebangsa ditandai dengan penyematan PIN oleh Wakil Menteri Agama RI.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad, yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 10 Juli 2020 ini mempunyai program Kemenag Jateng Majeng.
“Majeng berarti maju untuk menjadi lebih baik. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Maju itu juga berarti proaktif tidak diam, artinya kita harus mengambil peran meskipun kita mempunyai hambatan atau kekurangan. Makna lainnya adalah kesediaan untuk berkompetisi atau berada dalam suasana yang berdaya saing. Inilah makna spirit majeng,” jelasnya.
Majeng juga merupakan singkatan dari kata Moderat, Akuntabel, Jernih, dan Ngayomi. Moderat dalam konteks moderasi beragama. Menjadi keharusan bagi ASN Kementerian Agama untuk tuntas dalam sikap moderasi beragama. Akuntabel dimaksudkan pekerjaan yang dilakukan harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jernih mempunyai makna antar hati, pikiran, ucapan, dan perbuatan harus sama. Dia mengibaratkan jernih seperti air yang mengalir. Sementara Ngayomi bermakna bahwa kehadiran Kementerian Agama adalah menjadi pengayom untuk semua.
Lebih lanjut beliau menuturkan, pembinaan, motivasi, dan inspirasi dari Wamenag seperti ini sesungguhnya sangat diperlukan bagi ASN. Khususnya pembinaan dengan semangat mengusung ke depan lebih baik, terlebih di era disrupsi ini tingkat kompetisi lebih ketat sehingga harus semakin kreatif, terutama beriringan dengan perkembangan tekhnologi.
Sebagai acara inti yaitu pembinaan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) selain mengemban tugas negara dalam kesehariannya juga memiliki tugas mengawal nilai-nilai agama dan kebangsaan agar tidak terjerumus pada paham radikal. Karena ASN merupakan bagian dari benteng negara dan seharusnya bisa memberikan pencerahan dan contoh yang baik kepada masyarakat.
“ASN itu memiliki tanggung jawab terhadap janjinya sebagai pegawai negeri untuk melaksakan tugasnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” katanya.
Komitmen itu menjadi salah satu hal yang utama, sehingga dia, punya kewajiban bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap bisa dilaksanakan, bisa dikembangkan di masyarakat, terutama agar agar tidak terjerumus dalam radikalisme.
Menurut beliau yang harus dipahami terhadap radikalisme itu adalah paham yang tidak hanya bersumber dari agama. Setidaknya ada tiga muatan yang disebut sebagai radikalisme. Pertama, menistakan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya melakukan teror, melakukan bom bunuh diri. Kemudian, mengingkari kesepakatan nasional yang sudah disepakati bangsa Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai UUD 1945.
“Kebhinnekaan dan NKRI itu merupakan kesepakatan nasional dan harus menjadi komitmen bersama. Kalau ada paham yang menolak Pancasila kemudian tidak mengakui UUD 1945 inilah yang masuk kategori paham radikal. Selain itu, paham yang merasa kelompoknya paling benar, sementara yang lain itu salah atau sesat juga masuk dalam kategori radikal,” katanya.(sr)