Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyerahkan Surat Keputusan Jabatan Pelaksana secara simbolis kepada 12 orang perwakilan PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. SK Jabatan Pelaksana tersebut diserahkan bersamaan dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu, (26/08). Apel pagi dan penyerahan SK Jabatan Pelaksana tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU, Kepala Seksi dan Penyelenggara serta staf pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, menjelaskan bahwa “perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana didasari pada Peraturan MENPAN-RB, Nomor : 25 Tahun 2016 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PMA Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama,” jelasnya. Beliau berharap dengan pemberian SK Jabatan Pelaksana ini tidak mempengaruhi kinerja, justru akan meningkatkan kinerja semua ASN dalam melayani masyarakat.
“Kita bekerja didasari pengabdian, apa yang selama ini kita jadikan pedoman yaitu ikhlas beramal, ikhlas dalam melayani tanpa terpengaruh dengan SK apapun,“ urainya.
Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan bahwa seluruh PNS yang telah menerima SK Jabatan Pelaksana, memiliki kemampuan untuk mengurai apa yang menjadi tugas jabatannya, melahirkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta penyusunan pelaporan sebagai output dari kinerja yang telah dilakukannya.
Dikatakan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mampu melahirkan kinerja sehingga menghasilkan output yang benar serta outcome yang dapat dirasakan khususnya pada pelaksanaan layanan masyarakat.
Diakhir arahannya beliau berharap perubahan nomenklatur jabatan ini menjadi titik awal dalam melahirkan kinerja sehingga produktivitas kinerja kita akan lebih baik dengan output dan autcome yang baik pula sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing PNS khususnya PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.(sr)