Temanggung – Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencairan Insentif Pengajar Pendidikan Keagamaan Tahun 2020. Rakor berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (8/12).
Rapat Koordinasi tersebut diikuti 73 peserta, koordinator TPQ kecamatan 20 orang, koordinator madin 20 orang, koordinator pondok pesantren kecamatan 20 orang dan 13 pondok pesantren penerima ijin operasional pondok.
Kasubbag TU, H. Agus Latif dalam sambutan pembukaannya menyampaikan rapat koordinasi dan sosialisasi pencairan insentif pengajar pendidikan keagamaan tahun 2020 diselenggarakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan program-program kegiatan yang ada di program pengurusan ijin operasional pondok pesantren, Madin dan TPQ, program Emis online, program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren, program BOS pada pondok pesantren, program PIP dan program insentif ustadz, yang semuanya untuk membekali peserta agar peserta betul memahami regulasi yang ada,” katanya.
Agus Latif menekankan antara lain agar pondok-pondok pesantren yang belum mempunyai ijin operasional untuk segera mengurus ijin operasionalnya agar bisa mendapatkan semua jenis pelayanan di Kementerian Agama.
“Para ustadz yang merupakan calon penerima bantuan insentif pengajar pendidikan keagamaan tahun 2020, benar-benar terdata di data Emis Online Kementerian Agama,“ katanya.
Mensosialisasikan pemberkasan bantuan insentif pengajar pendidikan keagamaan tahun 2020. Pada Tahun anggaran 2020 ini, Kabupaten Temanggung mendapat alokasi bantuan insentif ustadz sebanyak 4.559 orang. Angka ini mencakup ustadz pondok pesantren, Madin dan TPQ. Calon penerima bantuan insentif tersebut mayoritas merupakan ustadz penerima insentif lama di Tahun 2019 ditambah usulan baru pada tahun 2020.(sr)