Temanggung – Dengan adanya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, walaupun belum ada Perpres dan PMAnya tetap mengamanatkan untuk dilaksanakan, ini salah satu bukti kehadiran negara lewat program sanitasi untuk pondok pesantren, begitu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dalam sambutan Sosialisasi Kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Sanitasi di Lembaga Keagamaan, Selasa (27/4) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dihadapan 28 lembaga pondok pesantren se Kabupaten Temanggung yang hadir pada kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berharap, karena bantuan ini adalah bersumber dari APBN maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang ada. “ Artinya tertib administrasi, tertib pelaksanaan, dan tertib pelaporannya,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa “program ini adalah berbentuk swakelola, diharapkan berdampak pada pemberdayaan masyarakat sekitar pondok pesantren, yang muaranya pada peningkatan ekonomi nasional,“ imbuhnya.
Yang terakhir Kepala Kankemenag menyampaikan harapan agar kemandirian bagi pondok pesantren mempunyai managemen yang bagus dan administrasi yang bagus sehingga permohonan data yang diminta bisa lebih kongkrit dan akurat.
“Pondok pesantren dapat membenahi atau konsentrasi dalam mengelola administrasi, sehingga tidak timbul suatu masalah bagi pondok pesantren itu sendiri terkait dengan anggaran yang diterima, kedepan akan lebih profesional, mandiri, menciptakan generasi yang bisa menjaga dan melanjutkan cita-cita bangsa yang mempunyai pola fikir cerdas, agamis, dan bisa menjaga keutuhan kemajuan bangsa dan negara kita,“ pungkasnya. Sementara sosialisasi disampaikan oleh pendamping PUPR tingkat provinsi, Heri Harmoko.(sr)