Temanggung – FKUB Yang didirikan atas dasar Amanah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. FKUB dibentuk sebagai wahana silaturrahmi tokoh-tokoh antar umat beragama yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kerukunan (Tri Kerukunan) antar umat beragama dan internal umat beragama dengan pemerintah yang harus bersinergi dengan baik.
Kerukunan umat beragama salah satu faktor penentu kelangsungan pembangunan, hal inilah yang mendasari pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Temanggung untuk terus meningatkan peran dan fungsinya. Untuk meningkatkan itu , serta untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan, FKUB Kabupaten Temanggung melaksanakan studi banding ke FKUB Kota Yogyakarta, 17 September 2016.
Dipilihnya FKUB Kota Yogyakarta karena daerah tersebut sangat kodusif, tidak pernah terjadi konflik antara umat beragama dan FKUB sudah cukup maju. Terang Kasubag pada Setda Kab.Temanggung, Budiyanto.
Studi banding dipimpim langsung Ketua FKUB HM. Faizun, BA, dikuti beberapa pengurus lainnya, serta didampingi dari Kesra Setda Temanggung, Kemenag Kab. Temanggung dan Kesbangpol.
Setibanya di Kantor Walikota Yogyakarta, rombongan studi banding disambut, Walikota Yogyakarta dan FKUB Kota Yogyakarta, kemudian dilanjutkan dengan acara pertemuan. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan itu, Ketua FKUB HM.Faizun menjelaskan tentang maksud dan tujuan kunjungan ke FKUB Kota Yogyakarta. “ Saya beserta beberapa pengurus FKUB Kab. Temanggung ingin mengetahui lebih jauh tentang peran pengurus FKUB dan tokoh agama di daerah ini, dalam menciptakan kerukunan umat beragama”, tuturnya.
Peran dan fungsi FKUB beserta tokoh agama dalam mewujudkan kebersamaan dan keharmonisan umat beragama di Kota Yogyakarta menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dapat dicontoh dan diterapkan di Kabupaten Temanggung, dalam rangka meningkatkan kerukunan umat beragama. Beliau berharap dengan adanya studi banding ke Kota Yogyakarta ini ke depannya pun bisa membuat regulasi khusus tentang kerukukan umat beragama serta pendirian rumah/bangunan tempat ibadah mengingat Kabupaten Temanggung merupakan kabupaten yang memiliki masyarakat dengan agama yang kompleks, diharapkan pula terjadinya kerukunan umat beragama yang tetap terjaga dengan baik sampai kapanpun.
Kemudian Ketua FKUB Kota Yogyakarta menyampaikan, sekilas tentang gambaran umum Kota Yogyakarta, keberadaan umat beragama dan rumah ibadah. Yang mana di Kota Yogyakarta walaupun banyak pendatang dari berbagai provinsi dengan beragam kebudayaan, agama dan lain-lain namun Kota Yogyakarta tetap tercipta situasi yang aman, damai dan harmonis. Lebih lanjut Ketua FKUB Kota Yogyakarta menambahkan bahwa yang menjadikan Kota Yogyakarta tetap aman, damai dan harminis adalah adanya 3 pilar yaitu : 1. Keraton bahwa di Kota Yogyakarta tetap berlaku atau bertumpu pada Sabdo Pandito Ratu yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono. 2. Religious Leaders yaitu tokoh agama dan tokoh masyarakat. 3. Intelectual Sosialities yaitu masyarakat yang terpelajar. Disamping itu juga bahwa di Kota Yogyakarta sebelum ada FKUB dari dulu sudah terbentuk FPUB (Forum Persaudaraan Umat Beriman) yang sampai saat ini juga masih berjalan berdampingan dengan FKUB.