Pensiun

Unit Pelayanan : Seksi Kepegawaian

Deskripsi

Pensiun adalah kondisi dimana seorang Pegawai Negeri Sipil tidak bekerja lagi karena berbagai hal.

Pensiun merupakan jaminan dihari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Berdasarkan prinsipnya, pensiun menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang berbentuk oleh pemerintah.

Pensiun PNS
Skip to content