Temanggung – Dalam rangka memberikan informasi tentang penghitungan angka kredit bagi guru pendidikan agama Buddha, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Pengawas Agama Buddha menyelenggarakan bimbingan teknis penghitungan angka kredit bagi guru pendidikan agama Buddha, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (7/12).
Kegiatan ini di prakarsai oleh pengawas Pendidikan Agama Buddha, Waldiyono dengan narasumber Anik Yuliani, pengawas madya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh 14 guru Pendidikan Agama Buddha di wilayah Kabupaten Temanggung.
Dalam pengarahannya Waldiyono mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya memahami mekanisme dan tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru di lingkup Kemenag Kabupaten Temanggung.
“Saya mengharapkan seluruh peserta mengikuti dengan baik, mengikuti materi dengan sungguh-sungguh, sehingga peserta bimtek mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas guru. Saya juga berharap kegiatan ini memberikan kontribusi dan hasil positif,” ujarnya. Waldiyono menambahkan tujuan bimtek ini adalah untuk menambah wawasan bagi guru-guru dalam menyusun angka kredit yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai pemateri Anik Yuliani menjelaskan, ada perubahan sistematika penilaian kinerja guru, unsur dan sub unsur dalam penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru berdasarkan aturan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Anik menyampaikan pelaksanaan penilaian AK guru berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 tahun 2019. Hal-hal terkait penilaian AK tetap mengacu pada prosedur dan regulasi baik yang dikeluarkan oleh Menpan maupun Mendikbud.
“Pelaksanaan penilaian ini adalah sinergi antara bidang pendidikan dengan sub bagian kepegawaian untuk membina dan memberi pendampingan terkait penilaian angka kredit jabatan fungsional guru,” terangnya.
Ia berharap agar seluruh JFT (jabatan fungsional tertentu) guru bisa menyusun DUPAK baik tahunan maupun DUPAK untuk penghitungan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi berdasarkan peraturan yang berlaku.(sr)