Temanggung– Dalam rangka persiapan UASBN PAI, Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Rakor, Rabu (28/2) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diikuti 60 peserta terdiri dari, GPAI TK, GPAI, SD, GPAI SMP, GPAI SMA, GPAI SMK dan Pengawas PAI.
Kasi PAIS, Drs. H. Ahmad Widagdo, M.Pd dalam pembukaannya menyampaikan Program Kerja Seksi PAIS dalam tahun ini diantaranya akan mengadakan : Penguatan wawasan Islam Rahmatan Lil Alamin bagi siswa-siswi SMA, Monitoring USBN PAI ke Sekolah-sekolah, Pengayaan Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum PAI, Peningkatan Kompetensi GURU PAI, Wokshop Penilaian Kurikulum PAI, Penguatan Tenaga Pengolah DATA (Emis/Simpatika) dan lain-lain, dan insyaallah akan memperjuangkan Guru Inpassing
Rakor ini dilakukan untuk menyamakan persepsi (keterpaduan, keserasian dan keselarasan) dalam kegiatan pada Seksi Pendidikan Agama Islam ( PAIS ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung ujar Kepala Seksi Pais, Drs. H. MA Widagdo, M.Pd.
Kegiatan rapat koordinasi ini langsung dipimpin oleh Kepala Seksi PAIS, MA. Widagdo didampingi oleh para staf Seksi PAIS Agus Efendi. Kepala Seksi PAIS dalam sambutannya menginginkan Kelompok Kerja Guru PAI, hendaknya dapat berperan sebagai alat pengukur profesionalisme guru.
Widagdo menambahkan agar Pengaws PAIS dan guru semua tingkatan untuk saling berintegrasi dan berkoordinasi dengan baik jika ada informasi yang penting dalam kemajuan Pendidikan Agama Islam disamping itu juga berharap agar setiap guru selalu berperan aktif dalam perkembangan dunia Pendidikan Islam khususnya di Kabupaten Temanggung, serta selalu aktif mengikuti peraturan perundang-undangan khususnya perundang-undangan pendidikan.
Sementara Agus Efendi menyampaikan tehnis-tehnis kewajiban GPAI berkaitan dengan Pendataan Baik EMIS maupun Simpatika.
Menurutnya rakor ini diselenggarakan bertujuan untuk menyamakan persepsi antar operator EMIS PAI se-Kabupaten Temanggung dalam hal verifikasi dan validasi data guru PAI kaitannya dengan penggunaan aplikasi baru yaitu Simpatika. Simpatika (Sistem Informasi Manajemen PTK Kementerian Agama) merupakan lanjutan dari Layanan Padamu Negeri (Kemendikbud) yang disesuaikan khusus untuk kebutuhan Kementerian Agama.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Agama hubungannya dengan layanan pendidikan saat ini terus menyempurnakan berbagai peraturan terlebih terkait dengan verifikasi dan validasi data guru. Salah satu persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi adalah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid dan permanen yang akan terdeteksi dalam Simpatika,ujarnya.
Disamping itu juga disampaikan beberapa kekurangan dengan adanya simpatika ini seperti dokumen usulan TPG tidak lengkap/tidak sesuai, tidak ada pengendalian verifikasi data, pembayaran sertifikasi guru tidak sesuai prosedur, dan sebagainya.
Oleh karenanya rakor ini diharapkan mampu memecahkan permasalahan tersebut guna menyamakan persepsi agar proses sertifiksi berjalan dengan lancar. Ini semua dilakukan oleh Kementerian Agama agar anak didik mendapat bimbingan yang lebih baik dan kualitas pendidikan semakin maju dengan sejahteranya para guru.
Widagdo, juga menyampaikan bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi ini diharapkan bisa membuat seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Agama bisa berjalan dengan lancar secara berjenjang dan terpadu. Menurutnya, kelebihan dari Simpatika ini adalah data bisa diupdate, sistem terdistribusi dengan baik dan proses bisa berjalan dengan teratur, terlebih pengguna PTK diberi akses lebih mudah karena bisa menggunakannya secara mandiri.(sr/ha)