Temanggung – Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap eksistensi tanah wakaf di tengah masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Syariah adakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi nadzir. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Rumah Makan Papringan Temanggung, Selasa (22/09). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, didampingi Plt. Penyelenggara Syariah dan 10 Koperasi Simpan Pinjam serta Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kantor Kementeian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan harapannya agar acara ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi umat untuk membangun produktifitas Wakaf.
Sementara dalam materinya H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan materi tentang wakaf dan zakat kontemporer. Dalam paparannya beliau menyampaikan, “waqaf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti, menahan atau diam. Dari sudut pandang syariah wakaf sering diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
“Wakaf tidak hanya dimaknai sebagai ibadah ritual semata, tapi juga mempunyai makna yang lebih luas,“ himbaunya.
Dalam konteks sosial dan ekonomi, wakaf menjadi salah satu bentuk ajaran Islam yang humanis dan menjadi modal besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, sehingga tidak heran kalau selama ini banyak akademisi maupun praktisi ekonomi yang secara eksplisit mengakui bahwa wakaf menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi umat Islam di samping haji dan zakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf harus menjadi perhatian semua pihak terutama para nadzir mulai dari pendataannya, pengamanan maupun pengelolaannya.
Pada kesempatan yang sama Eko Widodo Selaku Plt. Penyelenggara Syariah dan sekaligus ketua panitia dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk kerjasama antara Kementerian Agama dan BWI. Beliau menambahkan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah UU NO 4 Tahun 2004 tentang wakaf.(sr)