Temanggung– Dalam usahanya memberikan pemahaman tentang pengelolaan pondok pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencairan Dana BOS, Sosialisasi Pendataan Ponpes dan Sosialisasi Pendirian Lembaga Keagamaan, Jum’at (21/2) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutan pembukaannnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin menyampaikan bahwa pemerintah saat ini semakin meningkatkan perhatian kepada pondok pesantren, banyak program yang dicanangkan pemerintah kepada pondok pesantren. Selanjutnya dikatakan bahwa pondok pesantren terbagi menjadi dua tipe, yaitu pondok pesantren salaf dan pondok pesantren kholaf atau kombinasi. Pondok pesantren rata-rata memfokuskan untuk mengajarkan pembelajaran ilmu dan Kitab Kuning serta hafalan Alqur’an, sedangkan yang pondok kholafiyah di samping ilmu Kitab Kuning dan Alqur’an, juga ditambah ilmu pelajaran umum layaknya sekolah umum, yang kemudian mengikuti program pemerintah disamping program pondok itu sendiri.
Sementara Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Yusuf Purwanto selaku pemateri menyampaikan kegiatan ini dihadiri kurang lebih 90 peserta dari pondok pesantren, dan juga dari pengelola madrasah diniyah yang ada di Kabupaten Temanggung. Dalam materi sesi pertama membahas tentang pelaksanaan ujian untuk pondok penyelenggara pendidikan kesetaraan tingkat Wustho dan Ulya. Kemudian dilanjutkan Informasi tentang validasi bantuan insentif dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan rencana bantuan insentif dari Bupati Temanggung kepada para ustadz-ustadzah dan pengajar keagamaan.
Sesi Kedua membahas tentang program bantuan untuk santri kurang mampu, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan dari Presiden Republik Indonesia yang meliputi pendataan calon penerima bantuan, pemberkasan santri calon penerima bantuan dan tata cara pencairan PIP kepada para santri. Tahun 2019 kuota untuk Kabupaten Temanggung berdasarkan anggaran DIPA mendapat kuota 1.122 Santri, dan dana bantuan program PIP ini telah diterimakan kepada para santri yang berhak menerima. Program ini diberikan kepada para santri miskin, atau kurang mampu yang telah mukim di pondok pesantren, selain itu juga diberikan kepada para santri peserta pendidikan kesetaraan baik tingkat Wustho (SMP) ataupun tingkat Ulya ( SMA ).“Untuk tahun 2020 ini, Kabupaten Temanggung mendapat anggaran yang besar sehingga santri-santri pondok pesantren yang belum dapat bantuan nantinya juga mendapat bantuan, karena mereka berhak menerimanya,“ harapnya.
Sesi ketiga membahas tentang Bantuan BOS (Biaya Operasional Sekolah) pondok pesantren meliputi usulan pencairan dana BOS untuk semester satu, bagi pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan tingkat Wustho. Kabupaten Temanggung sendiri ada 9 pondok penyelenggara pendidikan kesetaraan tingkat Wustho untuk saat ini.
Sesi keempat, membahas syarat pendirian lembaga baik pondok pesantren ataupun madrasah diniyah, selain ijin operasional yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama dengan menerbitkan nomer Statistik, lembaga pendidikan Islam diharuskan untuk mendaftarkan ke akta notaris dan ijin Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga lembaga pendidikan Islam terdaftar secara resmi di beberapa kementerian yang ada di Pemerintahan Negara Indonesia.
Diakhir materinya, pondok pesantren, madrasah diniyah, Taman Pendidikan Alqur'an yang ada di Kabupaten Temanggung, semakin maju, sukses menyelenggarakan pendidikan keagamaan dengan menghasilkan generasi penerus yang berahlaq mulia, dan mempunyai lembaga yang terdaftar resmi dan diakui secara hukum. Sehingga lebih memudahkan bagi pemerintah untuk melakukan segala pendataan sebagai pangkalan data lembaga pendidikan.(sr)