Temanggung– Dalam upaya memberikan pemahaman pentingnya penilaian akreditasi pada lembaga pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PendidikanMadrasah mengadakan kegiatan pendampingan akreditasi bagi RA/BA Se Kabupaten Temanggung yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (26/2).
Sebuah lembaga pendidikan akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah. Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Demikian disampaikan KepalaKantor Kementerian Agama KabupatenTemanggungyang diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijartosaat membukakegiatanini. “Akreditasi bagi lembaga pendidikan itu penting, agar dapat diketahui kualitas sebuah lembaga pendidikan, termasuk juga mengetahui layak tidaknya pengelola pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, mendirikan lembaga pendidikan itu cukup mudah, namun memelihara dan menyelenggarakan layanan pendidikan yang layak dan memenuhi standar itu yang lebih penting,” ujarnya.
“Akreditasi adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilakukan oleh setiap RA/BA, ini penting untuk mengukur capaian layanan mereka, walaupun merupakan hal yang baru namun bukan sesuatu yang susah, kita pasti bisa,” imbuhnya
Sementara Ketua IGRA, Tutik Hariyanti menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 23 lembaga terdiri dari kepala sekolah dan operator, dengan tujuan agar lembaga yang sudah mendaftar akreditasi mendapat bimbingan dan pembinaan agar hasil akreditasi lebih maksimal. Kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan pendampingan bagi lembaga RA khususnya yang akan atau ingin akreditasi.“Menurut informasi, tahun 2020 semua lembaga harus sudah terakreditasi, karena itu kami dari pengurus IGRA berusaha membantu RA/BA agar mempersiapkan sejak dini, sehingga apabila nanti ditunjuk untuk divisitasi, mereka siap,” ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber pendamping kegiatan adalahSiti Asiah.Dalam pendampingannya peserta mempraktekkandari awal hingga akhir bagaimana mengisi EDS PA yang mengacu pada 8 (delapan) cakupan SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam PAUD (TK, RA, KB, TPA, BA) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yaitu : Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.(sr)