Temanggung – Unit Pelaksana Akreditasi Kabupaten Temanggung, telah menentukan sekolah dan madrasah yang akan diakreditasi pada tahun 2017. Untuk periode Mei – Juni 2017 sebanyak tujuh madrasah ibtidaiyah akan mengikuti akreditasi, yaitu MI Ar Rosidin Danurejo Kedu, MI Bani Adam Kalimanggis Kaloran, MI Maarif Bantir Candiroto, Mi Maarif Karangseneng, MI Darul Falah Rejosari Pringsurat, MI Muhammadiyah Tempuran Kaloran dan MI Rifaiyah Purwosari Wonoboyo. Untuk memberikan bekal tentang persiapan administratif terkait pelaksanaan visitasi akreditasi, Senin (6/3) bertempat di MI Darul Falah Rejosari Pringsurat dilaksanakan bedah instrumen akreditasi dengan menghadirkan narasumber pengawas madrasah Kecamatan Pringsurat Nur Makhsun.
Dikatakan Nur Mahsun,”tujuan diselenggarakan bedah instrumen akreditasi ini untuk memberikan gambaran bagaimana menyiapkan perangkat akreditasi khususnya di lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI),” agar nantinya dalam mengikuti akreditasi Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh BAN PNF Provinsi Jawa Tengah lebih siap dan mendapatkan predikat nilai yang baik.
Selanjutnya dijelaskan, ''instrumen akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan.” Terdiri dari, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.' Dijelaskan, Peraturan Permerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
''Kesulitan yang ditemui bagi madrasah adalah dalam merumuskan jawaban,” paparnya. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru dan Kepala Madrasah ini dapat bertukar pengalaman dan membahas kesulitan-kesulitan tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi.
Dikatakan, dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi, Petunjuk Teknis pengisian instrument akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi
Sementara menurut Kepala MI Rejosari Istianah, kegiatan yang diikuti oleh seluruh guru dan komite madrasah bertujuan agar seluruh guru dan komite dapat memahami lebih dalam tentang instrumen akreditasi dan bukti-bukti fisik yang harus dipersiapkan, harapnnya agar ketika dilaksanakan visitasi dapat memperoleh hasil yang maksimal. ''Peraturan yang sekarang lebih rumit untuk menjabarkan. Maka, dengan adanya bedah instrumen akreditasi sedikit banyak sudah tahu gambarannya,'' pungkasnya.(sr)