Temanggung – Menindak lanjuti Memorandum Of Understanding (MoU) Antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk tentang Implementasi Piloting Layanan Masook (Sistem Biometrik Kehadiran) 2022, Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan pelatihan bagi operator madrasah sebagai admin madrasah dalam pengelolaan layanan sistem kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah. Kegiatan pelatihan dilaksanakan mulai hari Senin-Rabu tanggal 18-20 Juli 2022 dan diikuti oleh operator RA, MI, MTs, dan MA sebanyak 387 lembaga.
Kegiatan pelatihan yang diikuti operator RA, MI, MTs, dan MA wilayah Kecamatan Pringsurat, Kranggan, Temanggung, dan Bulu dan dibuka secara langsung oleh Kasi Pendidikan Madrasah, di laksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (18/7).
Dalam sambutan pembukaannya, Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto, menyampaikan bahwa aplikasi presensi Masook merupakan sistem layanan absensi biometrik online yang menggunakan face detection and lifeness detection sebagai autentifikasi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika), sehingga PTK di madrasah tinggal melakukan sekali presensi kehadiran dan kepulangan, yang sebelumnya presensi di aplikasi Simpatika dan presensi digital lainnya.
“Melalui penerapan presensi online yang terintegrasi dengan Simpatika tersebut diharapkan kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari integritas mereka dapat memberikan kebaikan untuk semua pihak,” ujarnya.
“Guru dan Kepala Madrasah tentunya terkait dengan penerimaan TPG, bagi madrasah sendiri proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan lebih terjamin kelangsungannya dan bagi peserta didik terpenuhinya hak-hak mereka dalam belajar menuntut ilmu. Termasuk orang tua yang menitipkan pendidikan anak-anak mereka di madrasah juga akan merasa lebih nyaman,” jelasnya. “Guru yang berhalangan bekerja karena sakit, izin, cuti dan dinas luar maka tidak perlu melakukan absensi. Akan tetapi guru wajib mengirimkan pemberitahuan kepada Admin Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berupa surat dokter atau surat cuti atau surat terkait tugas luar, dikirim melalui PTSP,” jelasnya. Selanjutnya dilaporkan, kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, selain dilaksanakan di Aula Kementerian Agama kabupaten Temanggung, juga dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2022 di aula PPAI Tembarak (diikuti : Kec. Tembarak, Selopampang, Tlogomulyo), aula MIN 2 Temanggung (diikuti : Kec. Parakan, Kledung, Bansari, Kedu), dan tanggal 20 Juli 2022 di laksanakan di aula PPAI Candiroto (diikuti : Kec. Candiroto, Bejen, Tretep, Wonoboyo), dan aula PPAI Kandangan (diikuti : Kec. Kandangan, Kaloran) Aula PPAI Jumo (diikuti : Kec. Jumo,Gemawang, Ngadirejo). Dan sebagai narasumber pelatihan adalah Aldino dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (sr)