Temanggung – Guna menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntabel, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Kelompok Kerja Kepala Madrasah MTs se Kabupaten Temanggung yang berkerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang mengadakan Diklat Kepala Madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan 12 s.d.16 November 2019 bertempat di MTsN 1 Temanggung.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin, sekaligus memberikan sambutan pengarahan. Dimana Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No. 58 Tahun 2017 tentang kepala madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang kepala madrasah. Dimana pada Pasal 3 PMA No. 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kepala madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Disamping itu kepala madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
Seiring dengan perkembangan dan tantangan zaman yang memasuki era revolusi industri 4.0, maka kepala madrasah harus berbenah diri dan harus meningkatkan kompetensinya agar tidak tertinggal. Maka melalui kegiatan Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah diharapkan bisa membekali Kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.
Materi Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah ini meliputi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Pengembangan Kompetensi Manajerial, Kepribadian, dan sosial serta pengembangan kompetensi kewirausahaan. Diklat Teknis Substantif Kepala madrasah diikuti 40 peserta, terdiri dari Kepala MTs (yang saat ini menjabat) dan guru yang dicalonkan sebagai kepala madrasah oleh lembaga/yasasan. Dengan meningkatnya kompetensi yang dimiliki masing-masing kepala madrasah, diharapkan kepala madrasah dapat meningkatkan kualitas pendidikan madrasah menuju madrasah yang hebat dan bermartabat.
“Kualitas Kepala madrasah sangat menentukan untuk mengantarkan sebuah lembaga pendidikan (sekolah/madrasah) ke arah yang bermutu. Seorang kepala madrasah harus mampu mengerakkan sumber daya manusia di lingkungan madrasah yang memiliki kecakapan, motivasi dan kreativitas secara maksimal. Oleh karena itu, sebelum menggerakkan sumber daya manusia di lingkungan madrasah, maka kepala madrasah harus memiliki sumber daya yang lebih baik dari orang-orang yang berada dalam lingkungan Madrasah,“ ujarnya.
Kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin RA, MI, MTs, dan MA. Sebagai pemimpin, kepala madrasah memiliki peranan penting dalam pengembangan Madrasah. Dengan demikian kepala madrasah diharapkan benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Karena tercapainya mutu madrasah tidak lepas dari keberhasilan kepala madarasah dalam memimpin madrasahnya.(sr)