Temanggung – Untuk memberikan pemahaman dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan kegiatan “Sosialisasi Implementasi PMA No. 58 tahun 2017 bagi Kepala dan Pengurus MTs se Kabupaten Temanggung”, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (23/10).
Dalam sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin menyampaikan bahwa Kepala Madrasah bukan lagi sebagai tugas tambahan, tetapi Kepala Madrasah adalah Guru yang diberi tugas untuk mempimpin dan mengelola satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA). Oleh karenanya posisi Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
Beliau juga menjelaskan masih banyak kepala madrasah yang belum S1, disamping itu ada juga kepala madrasah yang kinerjanya kurang handal, hal ini disebabkan karena pada waktu rekruitmen belum berdasarkan pada regulasi standar. Oleh sebab itu regulasi terbaru harus disosialisasikan dan ditindaklanjuti.
Kegiatan yang diikuti Ketua PC Ma’arif dan Ketua Dikdasmen PDM Kabupaten Temanggung serta pengawas MTs, dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada yayasan / lembaga penyelenggara pendidikan khususnya jenjang MTs tentang tata cara pengangkatan kepala madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Utamanya sebagai acuan yayasan / lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat kepala madrasah.
Dalam paparan Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto, menjelaskan tentang persyaratan bakal calon kepala madrasah, mulai dari penyiapan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, masa tugas, serta pemberhentian kepala madrasah serta sampai penilaian kinerja Kepala Madrasah. “Kepala madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,” jelasnya.
Materi sosialisasi kegiatan ini adalah PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu kepala madrasah. Regulasi tersebut diharapkan untuk diketahui oleh kepala dan komite madrasah, jelasnya.(sr)