Akhir Februari 2016 ini, Seksi Penma Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi madrasah swasta se Kabupaten Temanggung.
Seperti disampaikan oleh Kasi Penma Kementerian Agama Kab.Temanggung, Drs H Yusuf Purwanto M.Ag, kegiatan ini bertujuan untuk penertiban pengelolaan dana BOS sesuai juknis.’’Administrasi BOS tahun 2016 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.’’ Ujar Drs H Yusuf Purwanto M.Ag. “Tahun sebelumnya dana bos masuk akun 57, sedangkan tahun 2016 ini masuk akun 52. Untuk pengelolaanya juga lebih ketat mulai dari kriteria penerima sampai pada pelaporannya,” lanjutnya. Lebih detail materi mengenai sistem pengelolaan administrasi keuangan BOS disampaikan oleh Kepala Subbag TU Kankemenag Kab.Temanggung, H Ahmad Sugijarto, SH MM.
Dalama kesempatan itu hadir sebagai pemateri Kabid Penma Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs H Jamun Efendi M.Pd.I yang secara umum menyampaikan kebijakan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan Pendidikan Madrasah.
Drs. H Jamun Efendi M.Pd.I memotivasi peserta untuk lebih bersemangat mencari siswa. Selain agar madrasah semakin maju, dengan banyak siswa otomatis peluang untuk mendapatkan BOS semakin besar. Karena aturan sekarang rombongan belajar (Rombel) yang siswanya kurang dari 15 sudah otomatis tidak bisa masuk data Emis. Padahal penentuan kuota penerima BOS sekarang berbasis data Emis. Dalam pengelolaan BOS pun madrasah harus lebih berhati-hati karena pertanggungjawaban dana BOS sekarang ini menjadi tanggungjawab masing-masing mandrasah.
Kegiatan bertempat di Graha Bhumi Phala Kabupaten Temanggung dengan peserta sejumlah 202 orang terdiri dari Bendahara BOS madrasah MIS sejumlah 143 orang, bendahara BOS MTsS 31 orang, bendahara BOS MAS 16 orang dan Pengawas 12 orang. Utusan madrasah swasta se Kabupaten Temanggung sejumlah 192 orang baik itu dari MI,MTs dan MA ini ditutup dengan tanya jawab. Peserta antusias berdialog dengan dua nara sumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan termasuk bagaimana nasib guru yang belum mempunyai ijazah S.1, padahal syarat untuk mendapat tunjangan fungsional guru harus mempunyai NUPTK dan berijazah S.1. Serta bagaimana nasib sekolah yang rombelnya tidak memenuhi kuota.
Pelantikan Kepala Urusan Tata Usaha MAN Temanggung
Temanggung (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman, resmi melantik pejabat Kepala Urusan Tata Usaha (TU)...
Selanjutnya