Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
29 Juli 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

Madrasah Harus Lebih Tertib Administrasi Kelola

oleh admin
Oktober 24, 2022
Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Madrasah Harus Lebih Tertib Administrasi Kelola

Akhir Februari 2016 ini, Seksi Penma Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi madrasah swasta se Kabupaten Temanggung.
Seperti disampaikan oleh Kasi Penma Kementerian Agama Kab.Temanggung, Drs H Yusuf Purwanto M.Ag, kegiatan ini bertujuan untuk penertiban pengelolaan dana BOS sesuai juknis.’’Administrasi BOS tahun 2016 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.’’ Ujar Drs H Yusuf Purwanto M.Ag. “Tahun sebelumnya dana bos masuk akun 57, sedangkan tahun 2016 ini masuk akun 52. Untuk pengelolaanya juga lebih ketat mulai dari kriteria penerima sampai pada pelaporannya,” lanjutnya. Lebih detail materi mengenai sistem pengelolaan administrasi keuangan BOS disampaikan oleh Kepala Subbag TU Kankemenag Kab.Temanggung, H Ahmad Sugijarto, SH MM.
Dalama kesempatan itu hadir sebagai pemateri Kabid Penma Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs H Jamun Efendi M.Pd.I yang secara umum menyampaikan kebijakan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan Pendidikan Madrasah.
Drs. H Jamun Efendi M.Pd.I memotivasi peserta untuk lebih bersemangat mencari siswa. Selain agar madrasah semakin maju, dengan banyak siswa otomatis peluang untuk mendapatkan BOS semakin besar. Karena aturan sekarang rombongan belajar (Rombel) yang siswanya kurang dari 15 sudah otomatis tidak bisa masuk data Emis. Padahal penentuan kuota penerima BOS sekarang berbasis data Emis. Dalam pengelolaan BOS pun madrasah harus lebih berhati-hati karena pertanggungjawaban dana BOS sekarang ini menjadi tanggungjawab masing-masing mandrasah.
Kegiatan bertempat di Graha Bhumi Phala Kabupaten Temanggung dengan peserta sejumlah 202 orang terdiri dari Bendahara BOS madrasah MIS sejumlah 143 orang, bendahara BOS MTsS 31 orang, bendahara BOS MAS 16 orang dan Pengawas 12 orang. Utusan madrasah swasta se Kabupaten Temanggung sejumlah 192 orang baik itu dari MI,MTs dan MA ini ditutup dengan tanya jawab. Peserta antusias berdialog dengan dua nara sumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan termasuk bagaimana nasib guru yang belum mempunyai ijazah S.1, padahal syarat untuk mendapat tunjangan fungsional guru harus mempunyai NUPTK dan berijazah S.1. Serta bagaimana nasib sekolah yang rombelnya tidak memenuhi kuota.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Reorganisasi Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Artikel Selanjutnya

Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing

Artikel Terkait

MAN Temanggung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Berita

MAN Temanggung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) – MAN Temanggung melaksanakan kegiatan bersih lingkungan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 pada Selasa...

Selanjutnya
MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

25 Mei 2026
Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

25 Mei 2026
Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

25 Mei 2026

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content