Temanggung – Salah satu pertimbangan terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien dan akuntabel. Pendidikan yang efektif adalah pelaksanaan pendidikan dimana hasil yang dicapai sesuai dengan rencana / program yang telah ditetapkan sebelumnya. Begitu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin, saat membuka kegiatan Diklat Penguatan Madrasah Angkatan 1 dan 2, Selasa (19/11) bertempat di Rumah Makan Lukito Kranggan.
Kepala Kantor mengharapkan dengan adanya diklat ini, Kepala MI memiliki kompetensi yang bagus dalam mengelola madrasah di bidang manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta dalam melaksanakan tugas pada pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru di madrasah.
“Ilmu yang diperoleh dari diklat ini, diharapkan dapat direalisasikan di madrasah untuk mewujudkan madrasah yang hebat serta madrasah yang bermartabat. Sehingga MI di kabupaten Temanggung senantiasa meningkat kualitas dan kuantitasnya menuju penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif,efisien, dan akuntabel, “ tegasnya.
Sementara selaku Ketua Pokjawas Kabupaten Temanggung, Miftakhul Hadi menyampaikan, bahwa salah satu tujuan diklat ini agar kepala MI lebih handal lagi dalam mengelola madrasah. Diantaranya dalam bidang manajerial, seperti menyusun perencanaan madrasah, mengembangkan madrasah sesuai kebutuhan, mengelola dan mengembangkan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
Pelaksanaan proses pendidikan yang efisien adalah apabila pendayagunaan sumber daya seperti waktu, tenaga dan biaya tepat sasaran, dengan lulusan dan produktifitas pendidikan yang optimal. Sedangkan akuntabilitas dalam bidang pendidikan, seperti yang disampaikan oleh H. Mc Ashaan, yaitu : program dan manajemen personalia yang mengarah kepada tujuan, penekanan manajemen yang efektif dan efisien, serta pengembangan program, pengembangan personalia, peningkatan hubungan dengan masyarakat, dan kegiatan-kegiatan manajemen.
Untuk mendukung realisasi PMA nomor 58 Tahun 2017 tersebut, maka Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bersama KKKMI Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Balai Diklat keagamaan Semarang mengadakan pendidikan dan pelatihan peningkatan komptensi kepala MI di wilayah Kabupaten Temanggung.
Lebih lanjut dikatakan Miftakhul Hadi, mengingat jumlah MI di Kabupaten Temanggung sekitar 144 MI, maka kegiatan diklat peningkatan kompetensi Kepala MI tersebut dibagi menjadi 2 gelombang dan/atau 4 angkatan. Angkatan 1 dan 2 sebanyak 72 kepala MI, pelaksanaan diklat mulai 19 s.d. 23 Nopember 2019, bertempat di Rumah Makan Lukito Kranggan. Untuk angkatan 3 dan 4 sebanyak 73 Kepala MI, pelaksanaan diklat dimulai 26 s.d. 30 Nopember 2019, bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.(sr)