25 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

      Penjelasan Bantuan Hibah Pada Madrasah

      oleh admin
      Oktober 26, 2022
      Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Penjelasan Bantuan Hibah Pada Madrasah
      507
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, baik Madrasah tingkat RA, MI maupun Aliyah, serta TPQ, Madin dan Pondok Pesantren harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dana hibah bantuan sosial dengan tertib dan sesuai aturan yang ada dan berbadan hukum sampai ke Kemenkumham.

      Demikian disampaikan oleh Drs. Ahmad Saryono, M.Pd, pada acara pengarahan penerima Bantuan Sosial lembaga keagamaan di Kankemenag Kab. Temanggung, Kamis 08 September 2016 bertempat di Aula Kankemenag Kab. Temanggung.

      Ahmad Saryono menandaskan bahwa dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat penerima bansos, yakni syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

      Selain itu, lembaga keagamaan tersebut juga harus terdaftar di Pemprov sekurang-kurangnya tiga tahun. Pengetatan aturan itu penting agar dana hibah benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat penggunaan sehingga  hibah tidak lagi rawan dikorupsi dan masyarakat tetap dapat memanfaatkan hibah tanpa ketergantungan.

      “Sesuai amanah undang undang  No.23 tahun 2014 dan peraturan Gubernur (Pergub) No. 70 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini dana hibah belum bisa dicairkan sampai ada ketentuan aturan lebih lanjut dan lembaga yang ada harus berbadan hukum sampai ke kemenkumham”tandasnya serius.

      “Adapun lembaga keagamaan yang sudah dicairkan harap segera melaporkan kepada kami berapa persen penggunaannya, dan apabila belum digunakan mohon untuk dihentikan terlebih dahulu sampai ada penjelasan lebih lanjut ”paparnya di hadapan para lembaga keagamaan penerima bantuan  yang hadir.

      Ahmad Saryono juga menyatakan bahwa semua lembaga keagamaan yang sudah terlanjur cair dananya diharapkan untuk mengurus akta notaris sampai ke Kemenkumham dan yang belum cair juga hendaknya mengurusnya, karena sekarang aturannya seperti itu, sehingga untuk mendapatkan bantuan dana hendaknya membuat badan hukum sampai ke Kemenkumham.

      Selain itu, laporan pertanggungjawaban bantuan sosial sekarang juga lebih ketat dari sebelumnya, untuk itu diharapkan semua lembaga keagamaan harus tertib administrasi dan menghindari laporan yang asal supaya tidak menjadi temuan pemeriksa serta mengikuti juklak dan juknis yang ada. “ini era penuh kehati hatian mohon untuk lembaga keagamaan mengikuti aturan dan tertib dalam laporan dan pengerjaannya”pungkasnya.

      Kasi Penma Kemenag Kab. Temanggung, Drs. H. Yusuf Purwanto, M.Ag menyatakan semua lembaga keagamaan formal baik RA, MI maupun Aliyah hendaknya mengikuti aturan yang ada seperti memiliki SK Kemenkumham untuk bisa mendapatkan dana bantuan sosial serta membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik dan benar.

      Selain itu, satu SK Kemenkumham yang ada hendaknya berlaku hanya untuk satu lembaga saja, sehingga masing masing lembaga keagamaan harus mempunyai SK Kemenkumham untuk tertib administrasi, untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial yang ada.

      “Mari lembaga keagamaan juga melihat sisi manfaat aturan itu untuk meningkatkan kredibilitas dan kualitas lembaga keagamaan supaya lebih tertib dari sisi manajerialnya” pungkasnya serius.

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      MTQ Pelajar Tingkat Kabupaten Temanggung

      Artikel Selanjutnya

      Latihan Qurban di MTsN Kedu Temanggung

      Artikel Terkait

      MTsN 2 Temanggung Gelar Rapat Pleno Komite Bersama Wali Murid
      Seksi Pendidikan Madrasah

      MTsN 2 Temanggung Gelar Rapat Pleno Komite Bersama Wali Murid

      oleh adminweb
      20 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Temanggung menyelenggarakan Rapat Pleno Komite bersama Wali Murid, bertempat di MTsN 2...

      Selanjutnya
      MTsN 1 Temanggung Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat

      MTsN 1 Temanggung Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat

      20 Agu 2025
      Semangat Kemerdekaan  MAN Temanggung Gelar Upacara HUT RI KE-80

      Semangat Kemerdekaan  MAN Temanggung Gelar Upacara HUT RI KE-80

      19 Agu 2025
      MIN 1 Temanggung Berkomitmen Untuk Terus Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

      MIN 1 Temanggung Berkomitmen Untuk Terus Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

      19 Agu 2025
      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 MAN Temanggung

      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 MAN Temanggung

      19 Agu 2025
      MIN 2 Temanggung Jadi Tuan Rumah Pelatihan Guru Matematika se-Parakan, Kledung dan Bansari

      MIN 2 Temanggung Jadi Tuan Rumah Pelatihan Guru Matematika se-Parakan, Kledung dan Bansari

      19 Agu 2025
      Artikel Selanjutnya
      Latihan Qurban di MTsN Kedu Temanggung

      Latihan Qurban di MTsN Kedu Temanggung

      Memakmurkan Masjid Dengan Safari Jum'at

      Memakmurkan Masjid Dengan Safari Jum'at

      Studi Banding FKUB Kab. Temanggung

      Studi Banding FKUB Kab. Temanggung

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content