Temanggung – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Berdasarkan PMA Nomor 58 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, dijelaskan bahwa PKKM meliputi : usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi serta hasil kinerja Kepala Madrasah.
Hal tersebut disampaiakan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam sambutan pembukaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 4 tahunan Kepala MAN Temanggung, Jumat s.d. Sabtu, 16-17 Oktober 2020 bertempat di Aula MAN Temanggung.
Sebagaimana surat tugas Nomor 7204/Kw.11.2/5/Kp.02.2/10/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, Tim penilai Kinerja Empat Tahunan Kepala MAN Temanggung Tahun 2020 terdiri dari Kabid Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sekaligus sebagai ketua Tim, dibantu Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, 2 orang pengawas, 2 orang guru, 2 orang tenaga kependidikan, dan 2 orang komite madrasah.
Pelaksanaan kegiatan hari ke-1 adalah rapat penyamaan persepsi kriteria penilaian yang terdiri dari 108 indikator kinerja kepada anggota tim penilai. Dilanjutkan hari ke-2 berupa pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah oleh tim penilai yang dihadiri kepala madrasah dibantu oleh penyaji data dan bukti hasil kinerja kepala madrasah selama 4 tahun.
Acara penilaian diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars Madrasah, sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, sambutan Ketua tim dilanjutkan paparan Kepala MAN Temanggung sekaligus penilaian dan analisa dan interpretasi data yang tersaji.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Ahmad Sugijarto, menyampaikan bahwa “tugas sebagai kepala madrasah merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Maka diperlukan penilaian kinerja untuk mengetahui efektif atau tidak efektifnya seorang kepala madrasah selama menjalankan tugas,” ujarnya.
H. A. Saifulloh, Kabid Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sekaligus sebagai ketua tim penilai menyebutkan, “Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu madrasah di lingkungan Kementerian Agama.” tuturnya.
PKKM sebenarnya memotret tugas guru dan pegawai di satuan kerja masing-masing madrasah berdasarkan kepemimpinan Kepala Madrasah, sekaligus untuk mempersiapkan akreditasi pada tahun yang akan datang. Dengan regulasi yang baru terkait dengan penilaian kinerja kepala madrasah dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi kepala madrasah.
“Semoga dengan kegiatan PKKM di MAN Temanggung tahun 2020 bisa memberikan manfaat dan kinerja kepala madrasah dapat lebih meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bisa membawa pengembangan mutu pendidikan madrasah,” tuturnya.
Sementara dalam pemaparannya, Khoironi Hadi selaku kepala madrasah menegaskan bahwa MAN Temanggung sebagai penyelenggara keterampilan melakukan berbagai inovasi seperti merintis asrama yang saat ini memasuki tahun keempat, kerja sama dengan berbagai instansi. Dalam hal ini perlu dilakukan pula pembinaan dan peningkatan kualitas guru dan pegawai agar dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta didik.
”Animo masyarakat menyekolahkan putra-putrinya di madrasah cukup signifikan. Data menunjukan adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk bidang pembangunan fisik, kami sampaikan master plan sebagai acuan pengembangan madrasah ke depan,” paparnya. Kegiatan PKKM diakhiri dengan resume hasil penilaian oleh Ketua Tim.(sr)