Temanggung – Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang penyaluran dana hibah, yang berakibat belum cairnya dana hibah tersebut tentu saja membuat resah para pendidik yang berstatus honorer. Mereka merasa sudah jatuh tertimpa tangga, sebab meski sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa, namun secara kesejahteraan masih jauh dari selayaknya.
Maka dari itu bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 diselenggarakan rapat koordinasi bersama antar unsur pemerintah dan organisasi masyrakat terkait mekanisme pencairan bantuan pemerintah daerah terhadap guru honor daerah. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mencari solusi tentang mekanisme pencairan dana yang selama ini masih menemui berbagai kendala karena adanya regulasi yang mengatur tentang penyaluran dana hibah.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Sefudin,M.Pd menyampaikan harapannya bahwa dengan rapat koordinasi ini segera mendapatkan satu pemecahan final terkait dengan pencairan dana hibah. Sehingga para guru honorer segera mendapatkan apa yang selama ini telah dinanti-nantikan.
“ Selama ini sejak tahun 2006 para guru honorer selalu mendapatkan bantuan secara rutin dan lancar dari pemerintah daerah, tapi sejak berlakunya Undang-undang No. 23 tahun 2014 pemberian bantuan dana hibah melalui bagian Kesra sudah dipindahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung”. Hal ini disampaikan Kabag Kesra H. Datuk Safrudin ketika memberikan sambutan dalam rapat koordinasi tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang dipandu oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Yusuf Purwanto itu dihadiri oleh perwakilan dari PCNU, Muhammadiyah, Muslimat, Aisiyah, PGSI dan Pengawas Pendidikan Agama.