Temanggung – Dalam rangka memberikan informasi tentang petunjuk teknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Juknis BOS tahun 2022 untuk tingkat MTs dilaksanakan di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (15/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengawas madrasah, kepala MTs dan bendahara MTs se Kabupaten Temanggung. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, sebagai tindak lanjut SK Dirjen Pendidikan Islam no no 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah tahun anggaran 2022.
Dalam sambutan sekaligus materinya Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto menyampaikan bahwa “dalam rangka percepatan pencairan dana bantuan BOS Tahun Anggaran 2022, kami himbau kepada Kepala Madrasah dan adminnya untuk meluangkan waktu mempelajarai surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Pahami dengan benar dan gunakan sebagai acuan dalam pencairan BOS,” terangnya.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengefiensi dalam pelaporan dana BOS sehingga pada penggunaannya dapat dilakukan dengan efektif, efesien dan akuntabel. Disamping itu juga untuk membina para bendahara bantuan dana BOS dalam pelaporannya sehingga apabila bendahara benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik dapat tercipta penggunaan dan pelaporan yang akuntabel bukan laporan fiktif,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam materinya Ahmad Sugijarto menjelaskan bahwa pada Juknis yang baru terdapat beberapa perubahan diantaranya prosentase penggunaan dana BOS untuk honor bisa mencapai 50% sementara pada juknis sebelumnya hanya 30%.
“Guru non PNS sertifikasi dapat dibayarkan honornya dengan memperhatikan beban kerja serta asas keadilan. Dimana pada juknis sebelumnya tidak diperbolehkan,‘’ jelasnya.
Setelah pemaparan materi sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab, para peserta antusias mengikuti acara tersebut, hal ini dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta. Kemudian dilanjutkan dengan evaluasi Implementasi eRKAM serta tanya jawab seputar eRKAM.(sr)