Temanggung – Kegiatan Sosialisasi Penilaian Angka Kredit jabatan Fungsional Guru yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kab. Temanggung di Aula Kantor Kemenag dan Aula MAN Temanggung (30/4/2016), dengan tujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada guru/pengawas dalam menyusun usulan penilaian angka kredit, menginventarisir permasalahan-permasalahan/kesulitan yang dihadapi dalam menyusun angka kredit, mencari solusi terhadap permasalahan/kesulitan dalam penyusunan angka kredit, dalam rangka agar Guru/Pengawas pada Kantor Kementerian Agama bisa melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memberikan pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 172 peserta yaitu guru Agama Islam, Kristen, Katolik dan Buddha gol II dan III sebanyak 100 orang dan guru golongan IV / pengawas sebanyak 72 orang, serta untuk narasumber Drs. H. Muslich, M.Pd Kepala MAN Klaten dan Drs. Miftah Subiyakta guru MAN Klaten.
Kepala Kantor Kemenag “ Drs.H.Saefudin,M.Pd “ menyampaikan dalam sambutannya bahwa tidak henti-hentinya dan tidak pula bosan kami menyampaikan tentang kinerja kita pada hakikatnya atas ijin Allah SWT, karena itu bekerjalah dengan penuh integritas. Bekerjalah dengan memaksimalkan waktu yang ada, jangan menunda pekerjaan karena kita bekerja dituntut untuk berinovasi atau menghasilkan gagasan baru serta bekerja dengan produktif. Bekerja harus teliti, jangan menyepelekan pekerjaan karena itu bekerjalah dengan rasa tanggungjawab yang tinggi, dedikasi kepada pimpinan dan teladan kepada siswa bahkan kepada masyarakat. Jika demikian, maka penilaian dan kredit point pun dengan sendirinya dari atasan akan di dapat.” Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara”. PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sekurang-kurangnya telah 2 tahun, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, unsur penilaian prestasi kerjanya bernilai baik dua tahun terakhir.
Selanjutnya dalam penyusunan angka kredit guru/pengawas tidak lepas dari Prestasi kerja, karena prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap guru / pengawas / pegawai yang harus sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sasaran selanjutnya adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh guru / pengawas, yang disusun dan disepakati bersama antara guru dengan atasannya. Birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi akan memperlihatkan proses kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, yang menunjang prinsip good governance, guru yang memiliki integritas harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang, netral, kompeten, capable dengan prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, profesional, kinerja tinggi dan sejahtera dan tetap meningkatkan pemerintahan yang bebas KKN. Komitmen pimpinan dalam hal penerapan kedisiplinan dituntut memiliki komitmen yang kuat, memberi contoh / suri tauladan yang baik dalam bersikap dan berperilaku, tidak diskriminatif.
Sedangkan pemateri dalam menyampaikan materinya melaksanakan memaparkan dan praktek cara pembuatan angka kredit guru / pengawas.