Temanggung – Ijazah adalah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.
Pentingnya sosialisasi penulisan ijazah menjadi sebuah hal yang wajib dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung meski setiap tahun telah dilakukan, tujuannya ialah agar nantinya mampu meminimalisir kesalahan penulisan, karena ijazah merupakan sebuah hal yang sangat berharga bagi para siswa. Maka pada hari Selasa, 19 Juli 2016, beberapa Kepala MTs, Pengawas MTs dan para penulis Ijazah mulai dapatkan sosialisai penulisan ijazah. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin , menghimbau agar nantinya para Kepala MTs dan Penulis ijazah yang telah mendapatkan pembekalan penulisan ijazah dapat melaksanakan dengan baik dalam penulisan ijazah di Madrasah setempat.
Beliau jugaa berpesan agar Madrasah segera membuat evaluasi dan analisis hasil UNAS. Menurutnya hasil evaluasi dan analisisis nantinya dapat dijadikan sebuah program perbaikan pengembangan mutu serta kualitas pendidikan di Madrasah. “Tolong dilakukan evaluasi dan membandingkan antara hasil UNAS antar siswa, antar kelas, dan cara guru mengajarnya. Data evaluasi ini juga akan disampaikan ke yayasan (bagi sekolah swasta) agar sama-sama mengetahuinya”.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Yusuf Purwanto menjelaskan secara garis besar tara cara penulisan ijazah yakni terdapat dua jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan atau dicetak (dalam kondisi tertentu) dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti dengan blangko yang baru. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. Ijazah yang salah dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan oleh instansi terkait.