Bejen – Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat urgen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara operasionalnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pengawas, Kepala Sekolah dan guru merupakan tenaga pendidik dan kependidikan yang mutlak terstandarisasi kompetensinya secara nasional menurut PP No 19 tahun 2005 di atas. Berkaitan dengan fungsi pengawas pada tanggal 19 April 2016 diadakan supervisi administrasi guru sertifikasi dan persiapan akreditasi di MTs Syainatul Jabal Kec. Tretep oleh pengawas Herry Setyowibowo, S..Ag, beliau menyampaikan pengawas, kepala sekolah dan guru adalah tiga unsur yang berperan aktif dalam persekolahan. Guru sebagai pelaku pembelajaran yang secara langsung berhadapan dengan para siswa di ruang kelas, dan pengawas serta kepala sekolah adalah pelaku pendidikan didalam pelaksanaan tugas kepengawasan dan manajerial pendidikan dalam satuan pendidikan yang meliputi tiga aspek yaitu supervisi, pengendalian dan inspeksi kependidikan.
Rapat Kerja Daerah IGRA Kabupaten Temanggung
Temanggung (Humas) - IGRA Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan RAKERDA 1 dengan tema “Bergerak Bersama Menuju IGRA yang Transformatif, Adaptif, dan...
Selanjutnya