Temanggung – Akreditasi madrasah adalah kegiatan penilaian madrasah secara sistematis dan komprehensif. Melalui kegiatan ini, madrasah dievaluasi kinerja internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memperhatikan 8 standar pendidikan, yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, pengelolaan dan penilaian.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugujarto pada saat monitoring dalam rangka memberikan dukungan/motivasi kepada Madrasah yang di visitasi akreditasi mulai 29 Juli – 8 Agustus 2019.
Dalam kunjungan ke madrasah, Kasi Pendidikan Madrasah mengharapkan agar kekurangan dari visitasi dan arahan dari asesor untuk dijadikan dasar perbaikan dimasa yang akan dating, sehingga madrasah lebih maju dan berkualitas. Dengan adanya akreditasi, madrasah dapat meningkatkan motivasi guru dan karyawan dan seluruh stakeholder yang ada di Madrasah. “Semoga akreditasi tahun 2019 ini, perolehan nilainya minimal sama dengan nilai akreditasi periode sebelumnya bahkan sebisa mungkin nilainya bisa meningkat karena berbagai upaya sudah dimaksimalkan,” lanjutnya. Kegiatan akreditasi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dimana yang dinilai adalah delapan standar pendidikan.
Selanjutnya, Sugijarto mengatakan tahun 2019 ada 47 madrasah didalam binaan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang divisitasi akreditasi oleh assesor yang ditunjuk oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrsah (BAN-S/M). Dari jumlah tersebut terdiri dari 33 MI, 11 MTs, dan 3 MA.(sr)