Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
12 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Pembinaan UPZ Dan Sosialisasi UU NO 23 Tahun 2016

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pembinaan UPZ Dan Sosialisasi UU NO 23 Tahun 2016

Temanggung – Potensi zakat di Indonesia secara kuantitatif sangat besar, kalau dikelola dengan manajemen yang baik akan sangat berpotensi untuk pemberdayaan umat.

Sebaliknya jika potensi zakat diselewengkan oleh pengelolanya, maka upaya untuk memberdayakan umat dari zakat ini tak akan tercapai. Saat ini sudah ada regulasi kebijakan pengelolaan zakat, berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. UU ini diantaranya mengatur sanksi pidana bagi pengelola zakat yang melanggar aturan pengelolaan zakat. Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung (Peny.Syariah) menyelenggarakan Pembinaan UPZ dan Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, dengan peserta sejumlah 40 orang dari UPZ Kecamatan 20 orang dan LAZ 20 orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,  Drs. H.Saefudin, M.Pd, saat membuka dan memberikan materi dalam rangka Pembinaan UPZ dan sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2011, Rabu 03 November 2016 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Temanggung

“Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2011 sebagai amandemen atas UU nomor 38 Tahun 1999 tidak berarti negara mau mengambil bagian dalam pengelolaan zakat, melainkan membantu mengatur penyelenggaraan urusan agama, seperti pengelolaan zakat dengan memberikan payung hukum dan sentralisasi lembaga zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” ungkapnya.

Masih kata Seefudin, Baznas hadir sebagai lembaga nonstruktural, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama dan memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. “Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat tetap menjalankan tugasnya membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dibawah koordinasi baznas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011 dan Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2014, dilakukan dengan tujuan antara lain dalam rangka menyamakan persepsi, menyatukan visi, mempertegas misi serta langkah-langkah kongkrit dalam pengelolaan Zakat.

“Seperti dikutip dalam pasal pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa setiap takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan yang melakukan pengumpulan zakat harus membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sebelumnya harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Silaturahmi Antar Tokoh Agama Dan Pemerintah Kabupaten Temanggung

Artikel Selanjutnya

Workshop Pencegahan Konflik Bagi Tokoh Lintas Agama

Artikel Terkait

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung
Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung

oleh adminweb
09 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung menjadi lokasi penyelenggaraan pendampingan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...

Selanjutnya
Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

25 Sep 2025
Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

26 Agu 2025
Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

19 Agu 2025

Artikel Terbaru

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

Januari 12, 2026
MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

Januari 12, 2026
MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Januari 12, 2026
Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Januari 12, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content