Temanggung – Potensi zakat di Indonesia secara kuantitatif sangat besar, kalau dikelola dengan manajemen yang baik akan sangat berpotensi untuk pemberdayaan umat.
Sebaliknya jika potensi zakat diselewengkan oleh pengelolanya, maka upaya untuk memberdayakan umat dari zakat ini tak akan tercapai. Saat ini sudah ada regulasi kebijakan pengelolaan zakat, berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. UU ini diantaranya mengatur sanksi pidana bagi pengelola zakat yang melanggar aturan pengelolaan zakat. Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung (Peny.Syariah) menyelenggarakan Pembinaan UPZ dan Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, dengan peserta sejumlah 40 orang dari UPZ Kecamatan 20 orang dan LAZ 20 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H.Saefudin, M.Pd, saat membuka dan memberikan materi dalam rangka Pembinaan UPZ dan sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2011, Rabu 03 November 2016 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Temanggung
“Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2011 sebagai amandemen atas UU nomor 38 Tahun 1999 tidak berarti negara mau mengambil bagian dalam pengelolaan zakat, melainkan membantu mengatur penyelenggaraan urusan agama, seperti pengelolaan zakat dengan memberikan payung hukum dan sentralisasi lembaga zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” ungkapnya.
Masih kata Seefudin, Baznas hadir sebagai lembaga nonstruktural, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama dan memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. “Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat tetap menjalankan tugasnya membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dibawah koordinasi baznas,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011 dan Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2014, dilakukan dengan tujuan antara lain dalam rangka menyamakan persepsi, menyatukan visi, mempertegas misi serta langkah-langkah kongkrit dalam pengelolaan Zakat.
“Seperti dikutip dalam pasal pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa setiap takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan yang melakukan pengumpulan zakat harus membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sebelumnya harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.