26 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

      Pembinaan UPZ Dan Sosialisasi UU NO 23 Tahun 2016

      oleh admin
      Oktober 26, 2022
      Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Pembinaan UPZ Dan Sosialisasi UU NO 23 Tahun 2016
      100
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Potensi zakat di Indonesia secara kuantitatif sangat besar, kalau dikelola dengan manajemen yang baik akan sangat berpotensi untuk pemberdayaan umat.

      Sebaliknya jika potensi zakat diselewengkan oleh pengelolanya, maka upaya untuk memberdayakan umat dari zakat ini tak akan tercapai. Saat ini sudah ada regulasi kebijakan pengelolaan zakat, berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. UU ini diantaranya mengatur sanksi pidana bagi pengelola zakat yang melanggar aturan pengelolaan zakat. Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung (Peny.Syariah) menyelenggarakan Pembinaan UPZ dan Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, dengan peserta sejumlah 40 orang dari UPZ Kecamatan 20 orang dan LAZ 20 orang.

      Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,  Drs. H.Saefudin, M.Pd, saat membuka dan memberikan materi dalam rangka Pembinaan UPZ dan sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2011, Rabu 03 November 2016 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Temanggung

      “Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2011 sebagai amandemen atas UU nomor 38 Tahun 1999 tidak berarti negara mau mengambil bagian dalam pengelolaan zakat, melainkan membantu mengatur penyelenggaraan urusan agama, seperti pengelolaan zakat dengan memberikan payung hukum dan sentralisasi lembaga zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” ungkapnya.

      Masih kata Seefudin, Baznas hadir sebagai lembaga nonstruktural, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama dan memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. “Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat tetap menjalankan tugasnya membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dibawah koordinasi baznas,” ujarnya.

      Lebih lanjut disampaikan, kegiatan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011 dan Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2014, dilakukan dengan tujuan antara lain dalam rangka menyamakan persepsi, menyatukan visi, mempertegas misi serta langkah-langkah kongkrit dalam pengelolaan Zakat.

      “Seperti dikutip dalam pasal pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa setiap takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan yang melakukan pengumpulan zakat harus membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sebelumnya harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Silaturahmi Antar Tokoh Agama Dan Pemerintah Kabupaten Temanggung

      Artikel Selanjutnya

      Workshop Pencegahan Konflik Bagi Tokoh Lintas Agama

      Artikel Terkait

      Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah
      Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

      Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

      oleh adminweb
      26 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Bertempat di Kantor PPAI Kecamatan Bulu, telah dilaksanakan penyerahan sertifikat halal untuk delapan Sekolah yang memiliki kantin...

      Selanjutnya
      Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

      Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

      19 Agu 2025
      Kemenag, BWI, NU dan Muhammadiyah Rekomendasi Pemkab Temanggung dan DPRD Lahirkan Regulasi Daerah tentang  Wakaf

      Kemenag, BWI, NU dan Muhammadiyah Rekomendasi Pemkab Temanggung dan DPRD Lahirkan Regulasi Daerah tentang  Wakaf

      19 Agu 2025
      Kemenag Kab. Temanggung Selenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penandatanganan MOU

      Kemenag Kab. Temanggung Selenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penandatanganan MOU

      17 Jun 2025
      Penyerahan Sertifikat Halal RPH/RPU Kabupaten Temanggung

      Penyerahan Sertifikat Halal RPH/RPU Kabupaten Temanggung

      21 Nov 2024
      Pengawasan Sertifikat Halal dalam Rangka Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama

      Pengawasan Sertifikat Halal dalam Rangka Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama

      22 Okt 2024
      Artikel Selanjutnya
      Workshop Pencegahan Konflik Bagi Tokoh Lintas Agama

      Workshop Pencegahan Konflik Bagi Tokoh Lintas Agama

      Pengumuman Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 Kankemenag Kab. Temanggung

      Surat Edaran Kementerian Agama tentang Pemutihan Tugas atau Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content