Temanggung – Badan Wakaf Indonesia bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung lewat Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan sosialisasi pengembangan wakaf produktif kepada para nazhir, takmir masjid dan kaur kesra di Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (10/8).
Aset tanah wakaf di Kecamatan Jonggol banyak dimanfaatkan untuk pendidikan. Terdapat 18 pesantren di daerah Jonggol yang umumnya didirikan di atas tanah wakaf. Menariknya, pondok pesantren tidak hanya membekali para santri dengan ilmu keagamaan saja, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan kewirausahaan di bidang agrobisnis.
Untuk mendukung produktivitas wakaf di Kecamatan Jonggol tentu dibutuhkan nazhir wakaf yang mempunyai kapabilitas. Seperti yang diungkapkan Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi dalam acara tersebut, “Produktifnya suatu wakaf tergantung pada profesionalitas nazhirnya.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 150-an peserta. Mereka adalah para nazhir di Kecamatan Jonggol, Anggota MUI, dan pegawai KUA. Tampak hadir dalam acara tersebut Camat Jonggol.
Sebagai narasumber, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi menyampaikan makalah dengan judul “Pengembangan Wakaf dan Peranan Nazhir Profesional.” Dosen Universitas Padjajaran Helza Novalita mempresentasikan makalahnya dengan judul “Pengaturan Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.” Dosen Fakultas Hukum UNPAD Nia Kurniati mempresentasikan makalahnya dengan judul “Peruntukan Tanah untuk wakaf menurut Hukum Positif.” Kepala KUA Kec. Jonggol Ayi Rachmatin mempresentasikan makalahnya dengan judul “Peranan dan Fungsi KUA dalam Tata Kelola Perwakafan Tanah Milik.” Dengan adanya kegiatan tersebut, nazhir wakaf di Jonggol diharapkan mampu menjadi penggerak wakaf produktif dan menjadikan daerah Jonggol sebagai wisata Islami melalui program pengelolaan dan pengembangan wakaf.(sr)